Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali membuka tabir gelap praktik pengadaan di tubuh BUMN migas tersebut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), mengungkap bukti komunikasi elektronik yang mengindikasikan adanya persekongkolan sistematis antara pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota membeberkan keberadaan grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”.
Grup tersebut diungkap jaksa menjadi ruang komunikasi intens antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pihak swasta dalam hal ini Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Dimas Werhaspati; Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra Harsono; dan Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono, terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang, hingga penyewaan kapal dan tangki BBM.
“Melalui bukti komunikasi elektronik ini, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan aktivitas non formal seperti permainan golf yang berkaitan langsung dengan pembahasan sensitif pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2).
Salah satu temuan krusial yang disorot jaksa adalah munculnya frasa “mengunci bendera” dalam percakapan para pihak.
Menurut JPU, istilah tersebut bukan sekadar bahasa internal, melainkan kode persekongkolan untuk mengondisikan pemenang tender tertentu secara melawan hukum.
“Frasa itu kami maknai sebagai upaya nyata untuk mengunci proses pengadaan agar dimenangkan oleh pihak swasta tertentu,” tegas Zulkipli.
Bahkan dalam fakta persidangan yang diungkap JPU juga mengungkap praktik pengadaan yang dinilai tidak efisien dan merugikan keuangan negara.
Jaksa menyoroti kebijakan Pertamina yang lebih banyak menggunakan skema spot—bersifat insidentil dan berbiaya tinggi—ketimbang skema term yang seharusnya memberikan harga lebih kompetitif melalui perencanaan jangka panjang.
Dalam keterangannya, saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” beserta seluruh isi percakapan yang dipaparkan JPU di persidangan.
Kesaksian tersebut memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
“Keterangan saksi semakin menegaskan bahwa penyimpangan ini berdampak langsung pada melonjaknya biaya operasional Pertamina,” ucap JPU.
Jaksa menegaskan, rangkaian bukti elektronik serta keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran terang benderang mengenai praktik penyimpangan yang berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara publik menanti sejauh mana pengungkapan kasus ini akan menyeret aktor-aktor kunci di balik tata kelola migas nasional yang selama ini dianggap tertutup. (*)





