Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak setelah menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial MLY ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lain terkait pengurusan kewajiban pajak sebuah perusahaan.
Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar yang disimpan di dalam dua kardus.
Dana itu diduga merupakan bagian dari transaksi suap antara pejabat pajak dan pihak swasta untuk memengaruhi proses administrasi perpajakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut dikemas menggunakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu untuk menyamarkan proses penyerahan.
Barang bukti itu langsung diamankan saat operasi berlangsung.
Selain temuan uang tunai utama, penyidik juga menyita dana lain yang berkaitan dengan perkara ini.
KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh pihak yang terlibat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor perpajakan tetap rawan penyimpangan jika pengawasan tidak berjalan ketat.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan awal di rumah tahanan KPK guna kepentingan penyidikan. Mereka dijerat pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan korupsi dan ketentuan pidana terbaru.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak praktik suap di sektor pelayanan publik, termasuk perpajakan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan negara.




