Jakarta, Ekoin.co – Korupsi Hakim Ketua PN Depok dan wakilnya ironi di tengah perbaikan kesejahteraan para hakim lewat kenaikan gaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kenaikan gaji untuk hakim dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun KPK menilai terjadi atau tidaknya perbuatan korupsi akan kembali pada individu hakim itu sendiri.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Ibnu mengatakan hakim yang melakukan tindak korupsi korupsi akan disanksi tegas oleh Mahkamah Agung. MA saat terus memperbaiki internalnya.
“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto, sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, menyesalkan oknum peradilan terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan itu.
“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto di Gedunh MA, Senin (9/2).
Korupsi oknum hakim itu bentuk pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk pelayanan pengadilan. Terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.
Ketua MA mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah, termasuk korupsi peradilan.
MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan KY guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (*)





