Jakarta, Ekoin.co – Mahkamah Agung (MA) kecewa Ketua PN Depok dan Wakilnya terjaring dalam tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Peristiwa itu dinilai menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim.
Ketua MA Sunarto, sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, menyesalkan oknum peradilan terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan itu.
“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto di Gedung MA, Senin (9/2).
Korupsi oknum hakim itu bentuk pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk pelayanan pengadilan. Terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.
Ketua MA mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah, termasuk korupsi peradilan.
MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan KY guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara mereka yang terlibat, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat. (*)





