Jakarta, Ekoin.co — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melontarkan kritik keras terhadap proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di hadapan majelis hakim, Noel menilai konstruksi perkara yang menjeratnya tidak didukung alat bukti yang jelas, terutama terkait klaim operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menegaskan hingga persidangan berlangsung, dirinya belum melihat bukti konkret yang menunjukkan penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan.
Noel menjelaskan bahwa proses hukum bermula dari panggilan klarifikasi penyidik.
Ia mengaku hadir secara kooperatif, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka tak lama setelah pemeriksaan.
Menurutnya, kronologi tersebut tidak memenuhi unsur OTT sebagaimana dipahami dalam hukum acara pidana.
Dalam argumentasinya, Noel menyinggung perbedaan tafsir mengenai definisi tertangkap tangan dalam KUHAP.
Ia berpendapat, penerapan istilah tersebut harus memenuhi kriteria ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Pernyataan Noel memicu dinamika persidangan karena menyentuh aspek prosedural penetapan tersangka. Hingga sidang berlangsung, jaksa penuntut umum belum memaparkan seluruh alat bukti yang menjadi dasar konstruksi perkara.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan yang disampaikan Noel di ruang sidang. Proses persidangan masih berlanjut untuk menguji fakta hukum dan pembuktian yang diajukan para pihak.





