Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dr. Richard Lee untuk kasus dugaan perlindungan konsumen.
Tersangka kasus perlindungan konsumen yang juga dokter dan pemilik klinik kecantikan, dr. Richard Lee kena cekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, upaya pencegahan dan tangkal atau cekal sudah diterbitkan sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 mendatang.
Waktu pencekalan ini bisa saja kembali diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Namun untuk tahap berikutnya berdurasi pencekalan adalah enam bulan ke depan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).
Namun, Buher sapaan akrab Kombes Budi Hermanto, tak menjelaskan secara detail terkait alasan pencekalan terhadap dr Richard Lee.
Kombes Pol Bhudi cuma menyebut pencekalan menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara ini.
“Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan, itu adalah mekanisme dalam proses penyidikan,” ujarnya.
“Kita hormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Ketentuannya juga sudah diatur dalam perundang-undangan dengan penegasan yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri,” tambahnya
Praperadilan Ditolak
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr Richard Lee, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
“Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” jelas Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2026.
Berdasarkan pada putusan tersebut ini, kasus pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee pun jadi lanjut terus. Mengikuti laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan yang terdaftar dengan registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Dia juga menemukan jika produk, khususnya white tomato, made in Richard Lee masih beredar di pasaran.
Terhadap kasus yang menjeratnya, Richard Lee terancam hukuman belasan tahun mengikuti jeratan pasal berlapis yang disematkan kepadanya. Mulai dari Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.





