Bima, Ekoin.co – Skandal dugaan peredaran narkoba yang menyeret oknum perwira di lingkungan Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kian membesar. Setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa Propam.
Langkah tersebut menandai babak baru dalama pengusutan kasus yang mencoreng institusi penegak hukum tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penonaktifan itu.
“Kapolres (Bima Kota) sudah dinonaktifkan. Saat ini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujar Kholid,
Polemik semakin tajam setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, membeberkan pengakuan kliennya. Ia menyebut, keterlibatan Malaungi dalam kasus peredaran sabu disebut-sebut atas perintah langsung Kapolres sebagai atasannya.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan, sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, Malaungi berperan menyimpan sabu milik seorang pengedar bernama Koko Erwin. Sebagai imbalan, Koko Erwin diduga menyerahkan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik. Uang itu, kata Asmuni, digunakan untuk membeli mobil.
Dana tersebut disebut ditransfer bertahap, mulai Rp200 juta hingga Rp800 juta, ke rekening seorang perempuan, lalu diserahkan kepada Kapolres melalui ajudannya.
Tak hanya itu, Malaungi juga disebut diperintahkan mengambil narkotika dari sebuah hotel tempat bandar menginap untuk kemudian disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat dan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Asmuni.
Terkait temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi, pihak kuasa hukum menegaskan barang tersebut milik Koko Erwin, yang hingga kini disebut tidak diketahui keberadaannya.
Ujian Integritas dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda NTB dan Polri secara umum. Tuduhan adanya perintah atasan dalam praktik peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan kejahatan terorganisir yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.
Hingga kini, Mabes Polri belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Status hukumnya pun masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut. (*)





