EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Dr Asmuni Kuasa Hukum eks Kasat Narkoba, AKP Malaungi, (Ist)

Dr Asmuni Kuasa Hukum eks Kasat Narkoba, AKP Malaungi, (Ist)

Eks Kasat Narkoba Edarkan Sabu 488 Gram karena Jalankan Perintah Kapolres Bima, dan Diminta Carikan Dana Rp1,8 Miliar

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
12 Februari 2026
Kategori DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bima, Ekoin.co – Kasus narkotika yang menyeret aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat kian memanas dan memasuki babak baru. Mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Malaungi, yang kini berstatus tersangka atas kepemilikan 488 gram sabu, mengaku menjalankan perintah atasannya saat menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, Malaungi menyebut perintah itu datang langsung dari Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Klien kami tidak menampik bahwa dia menjalankan perintah atasannya, yaitu Kapolres Bima Kota. Ini murni perintah atasan dan dilakukan dalam tekanan,” ujar Asmuni dalam keterangan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Asmuni, kliennya berada dalam posisi tertekan. Jika menolak perintah atasan tersebut, Malaungi disebut akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba dan “diparkirkan” tanpa jabatan di Polda NTB.

“Ancaman pencopotan itu serius. Klien kami tidak punya ruang untuk menolak,” kata Asmuni.

Berita Menarik Pilihan

Gubernur Jatim Khofifah Bantah ‘Nyanyian’ Almarhum Kusnadi Soal Fee Dana Hibah Pemprov Jatim

Dana MBG Rp300 Ribu Ditransfer ke Rekening Orang Tua, Menkeu Purbaya: Ibu Rumah Tangga sebagai Pengelola Gizi Anak

Ia mengklaim, dalam pemeriksaan di Polda NTB, Malaungi telah menyebut sejumlah nama yang dianggap harus ikut bertanggung jawab, termasuk Kapolres Bima Kota.

Asmuni juga mengungkap motif di balik dugaan perintah tersebut. Ia menyebut kliennya diminta mencarikan dana untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard senilai sekitar Rp1,8 miliar.

“Diduga ada permintaan dana untuk pembelian kendaraan. Karena tekanan itu, klien kami nekat menerima penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar,” ujarnya.

Uang Rp1 miliar itu disebut berasal dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Kasat Narkoba disebut merupakan milik Koko Erwin yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

“Barang tersebut milik Koko Erwin yang kini tidak diketahui keberadaannya,” kata Asmuni.

Kuasa hukum membeberkan aliran dana yang disebut mengalir secara bertahap. Transfer pertama sebesar Rp200 juta, disusul Rp800 juta, melalui rekening seorang perempuan.

Setelah dana terkumpul, uang itu disebut dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada Kapolres melalui ajudannya. Penyerahan uang disebut dibungkus menggunakan kardus bir.

“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat dan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Asmuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AKBP Didik Putra Kuncoro terkait tudingan tersebut. Polda NTB juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai pengakuan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Pengakuan Malaungi membuka babak baru yang berpotensi menyeret aktor-aktor lain dalam pusaran perkara.

Namun demikian, seluruh tudingan yang disampaikan kuasa hukum masih perlu dibuktikan dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap pihak hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menanti, apakah pengakuan tersebut akan berkembang menjadi pengusutan menyeluruh, atau berhenti pada satu nama tersangka. (*)

Tags: 488 GramDiminta Carikan DanaEdarkan SabuEks Kasat NarkobaKapolres Bima
Post Sebelumnya

Respons Petunjuk Jaksa, Penyidik Polda Metro ‘Jemput Bola’ Periksa Jokowi di Solo

Post Selanjutnya

Jaksa Ungkap Rantai Suap Hakim: Dari Ariyanto Bakri, Lewat Bos Buzzer, Hingga Modus Legalitas Palsu

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Tipikor Surabaya (Ist)

Gubernur Jatim Khofifah Bantah ‘Nyanyian’ Almarhum Kusnadi Soal Fee Dana Hibah Pemprov Jatim

oleh Ainurrahman
12 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir di persidangan perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran...

Menkeu Purbaya dan Presiden Prabowo di dampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (Ist)

Dana MBG Rp300 Ribu Ditransfer ke Rekening Orang Tua, Menkeu Purbaya: Ibu Rumah Tangga sebagai Pengelola Gizi Anak

oleh Iwan Purnama
12 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali memantik perdebatan publik. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
0

Mataram, Ekoin.co — Skandal serius kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara...

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
0

Palembang, Ekoin.co — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen di...

Post Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan (kanan) memaparkan rincian percakapan digital dalam sidang perkara dugaan suap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Jaksa Ungkap Rantai Suap Hakim: Dari Ariyanto Bakri, Lewat Bos Buzzer, Hingga Modus Legalitas Palsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.