Bima, Ekoin.co – Kasus narkotika yang menyeret aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat kian memanas dan memasuki babak baru. Mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Malaungi, yang kini berstatus tersangka atas kepemilikan 488 gram sabu, mengaku menjalankan perintah atasannya saat menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, Malaungi menyebut perintah itu datang langsung dari Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Klien kami tidak menampik bahwa dia menjalankan perintah atasannya, yaitu Kapolres Bima Kota. Ini murni perintah atasan dan dilakukan dalam tekanan,” ujar Asmuni dalam keterangan, Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, kliennya berada dalam posisi tertekan. Jika menolak perintah atasan tersebut, Malaungi disebut akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba dan “diparkirkan” tanpa jabatan di Polda NTB.
“Ancaman pencopotan itu serius. Klien kami tidak punya ruang untuk menolak,” kata Asmuni.
Ia mengklaim, dalam pemeriksaan di Polda NTB, Malaungi telah menyebut sejumlah nama yang dianggap harus ikut bertanggung jawab, termasuk Kapolres Bima Kota.
Asmuni juga mengungkap motif di balik dugaan perintah tersebut. Ia menyebut kliennya diminta mencarikan dana untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard senilai sekitar Rp1,8 miliar.
“Diduga ada permintaan dana untuk pembelian kendaraan. Karena tekanan itu, klien kami nekat menerima penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar,” ujarnya.
Uang Rp1 miliar itu disebut berasal dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Kasat Narkoba disebut merupakan milik Koko Erwin yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
“Barang tersebut milik Koko Erwin yang kini tidak diketahui keberadaannya,” kata Asmuni.
Kuasa hukum membeberkan aliran dana yang disebut mengalir secara bertahap. Transfer pertama sebesar Rp200 juta, disusul Rp800 juta, melalui rekening seorang perempuan.
Setelah dana terkumpul, uang itu disebut dicairkan dan diserahkan secara tunai kepada Kapolres melalui ajudannya. Penyerahan uang disebut dibungkus menggunakan kardus bir.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat dan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Asmuni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AKBP Didik Putra Kuncoro terkait tudingan tersebut. Polda NTB juga belum memberikan pernyataan lanjutan mengenai pengakuan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Pengakuan Malaungi membuka babak baru yang berpotensi menyeret aktor-aktor lain dalam pusaran perkara.
Namun demikian, seluruh tudingan yang disampaikan kuasa hukum masih perlu dibuktikan dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap pihak hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menanti, apakah pengakuan tersebut akan berkembang menjadi pengusutan menyeluruh, atau berhenti pada satu nama tersangka. (*)





