Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri selama 17 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang lanjutan perkara suap kepada hakim dalam kasus korupsi yang menjerat tiga korporasi ekspor CPO atau minyak goreng.
JPU menilai, Marcella terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Menuntut terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Selain pidana penjara selama 17 tahun, terdakwa Marcella dan Ariyanto juga dituntut agar dijatuhi pidana membayar denda masing-masing sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Terdakwa Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 21,602 miliar subsider 8 tahun penjara, dan Ariyanto membayar uang pengganti senilai Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap JPU.
JPU kemudian meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella Santoso dan Ariyanto.
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Dalam tuntutan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa Marcella dan Ariyanto, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan kedua terdakwa telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, juga dinilai sebagai keadaan memberatkan tuntutan.
Selain itu, hal memberatkan lainnya terhadap Marcella Santoso dan Ariyanto, yaitu perbuatannya telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
Usai persidangan dengan agenda tuntutan JPU, Marcella enggan memberikan pernyataan kepada awak media terkait tuntutan jaksa selama 17 tahun kepada dirinya. Marcella yang juga terjerat kasus perintangan penyidik memilih bungkam. Sementara sang suami Ariyanto mengakui perbuatannya melakukan suap kepada para hakim.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Marcella Santoso dan sang suami Ariyanto didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar bersama-sama dengan advokat Junaedi Saibih. JPU juga mendakwa dengan pasal TPPU yang dilakukan Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei senilai Rp 52,5 miliar.
Dalam dakwaan, uang suap Rp 40 miliar diberikan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Adapun TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei serta biaya jasa hukum alias legal fee sebanyak Rp 24,5 miliar.
Sementara untuk terdakwa Syafei, disebutkan besaran TPPU senilai Rp 28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella Santoso dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp 411,69 juta. ()





