Insanul Fahmi Ajukan Penundaan Penyidikan, Polisi Proses Hukum Tetap Berjalan
Jakarta, Ekoin.co – Pengusaha Insanul Fahmi telah mengajukan surat permohonan penundaan penyidikan terhadap kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan di Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil untuk mengupayakan damai dengan Wardatina Mawa selaku pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan meskipun ada permintaan penundaan.
“Jadi emang benar tadi saudara IS mengirimkan surat kepada penyidik, yang berisi tentang penundaan atau penangguhan pemrosesan perkara,” ujar Andaru baru-baru ini.
Andaru menegaskan penyidik tidak serta-merta mengabulkan permintaan Insanul tersebut. Menurutnya, proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
“Sampai sekarang, penyidik belum menerima upaya pencabutan laporan dari saudari WM (Wardatina Mawa) sehingga saat ini yang dilakukan penyidik adalah tetap profesional menindaklanjuti laporan yang ada,” tuturnya.
Andaru memastikan penyidik hingga kini terus mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas perkara ini.
Selain memeriksa pelapor, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan yang dianggap mengetahui adanya dugaan perzinaan tersebut.
“Update lagi, di minggu lalu juga sudah diperiksa lagi dua orang saksi tambahan yang menurut dari pelapor mengetahui kejadian perzinaan yang dilaporkan. Nah, rencananya minggu depan juga akan ada pemeriksaan lagi,” papar Andaru.
Selain itu, pihaj penyidik juga melibatkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan secara ilmiah. Saat ini, penyidik tengah mendalami bukti digital yang telah disita.
“Sekarang penyidik memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk juga pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diterima oleh penyidik,” pungkasnya.






















Tinggalkan Balasan