Hakim PN Jakarta Pusat Bebaskan Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen dkk dari Kasus Penghasutan Demo 2025
Jakarta, Ekoin.co – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) dasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri, dikutip Sabtu (7/3).
Hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Terutama, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Majelis Hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Hakim Ketua.
Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. (*)























Tinggalkan Balasan