Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp530,4 miliar.
Penyetoran tersebut dilakukan secara seremonial di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/3), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026.
Uang rampasan itu berasal dari perkara TPPU atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.
Total dana yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57, yang seluruhnya dirampas untuk negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Modus TPPU dari Jaringan Judi Online
Dalam perkara tersebut, Oei Hengky Wiryo bersama terpidana lain bernama Henkie diketahui mendirikan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi pada 2018.
Dalam struktur perusahaan itu, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus investor mayoritas dengan kepemilikan saham sekitar 60 persen.
Perusahaan tersebut kemudian menjadi pihak yang terafiliasi dengan sejumlah platform judi online melalui entitas lain, termasuk PT Trans Digital Cemerlang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sejumlah situs judi online beroperasi melalui jaringan tersebut, antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, hingga HCS77.
Dana hasil perjudian online tersebut kemudian disamarkan melalui sejumlah perusahaan cangkang dan dialirkan ke berbagai rekening yang terafiliasi dengan Oei Hengky Wiryo.
Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana perjudian.
Vonis Penjara dan Denda
Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Putusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Prosesi penyerahan simbolis uang rampasan negara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor kepada perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memastikan seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan secara resmi ke kas negara.
Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan.





















Tinggalkan Balasan