Konflik Iran–AS-Israel Tekan Ekonomi, Pemerintah Buka Opsi Defisit APBN 2026 di Atas 3%

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mawas diri. Salah satu upaya menjaga kesehatan fiskal, pemerintah bisa memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Kapal tanker melintasi jalur energi strategis di Selat Hormuz. Ketegangan di kawasan tersebut memicu lonjakan harga minyak dunia hingga menembus US$92 per barel.

Jakarta, Ekoin.co – Tekanan konflik Iran vs Amerika Serikat-Israel mulai membayangi perekonomian Indonesia. Khususnya dari sektor energi akibat ditutupnya Selat Hormuz.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mawas diri. Salah satu upaya menjaga kesehatan fiskal, pemerintah bisa memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Purbaya mengatakan keputusan mengenai penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” kata Purbaya, dikutip Jumat (13/3).

Opsi pelebaran defisit muncul akibat tekanan gejolak geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel, yang mendorong lonjakan harga energi dan meningkatkan ketidakpastian global.

Purbaya menyatakan akan terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN.

Keputusan penyesuaian APBN pun akan berfokus pada potensi risiko itu. Sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi dasar makroekonomi dengan menghitung setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) sebesar 1 dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun.

Pada asumsi makro APBN 2026, ICP ditetapkan pada level 70 dolar AS per barel.

Bila harga minyak bertahan di level 92 dolar AS per barel sepanjang tahun dan tidak ada intervensi dari pemerintah, maka defisit APBN bisa mencapai 3,7 persen PDB.

Meski begitu, Menkeu memastikan pengelolaan APBN sejauh ini dilakukan secara hati-hati.

Perlu diketahui juga, defisit fiskal yang melebar juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada 2025, misalnya, Indonesia mampu mencetak pertumbuhan yang relatif cepat ke level 5,11 persen (year-on-year/yoy) dengan defisit 2,92 persen PDB.

Adapun ambang batas defisit APBN sebesar 3 persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan batas defisit 3 persen pada COVID-19, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.

Saat itu, defisit APBN melebar hingga melampaui 6 persen PDB, yang kemudian diturunkan secara bertahap pada beberapa tahun anggaran berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini