Maut di Balik Cinta Terlarang: Hamil 8 Minggu Jadi Alasan Pria Ini Cekik Pacarnya Hingga Tewas

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sempat pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari makan. Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hebat.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Relawan evakuasi jasad di area persawahan Kampung Bulakrejo, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Selasa (31/3/2026) malam. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

Sragen, Ekoin.co – Kasus pembunuhan tragis menggemparkan warga Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen, Jawa Tengah. Seorang wanita berinisial R (26) ditemukan tewas di area persawahan setelah diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial S alias B (35).

Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indiyasari, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu persoalan hubungan asmara. Korban disebut tengah hamil delapan minggu dan meminta pelaku untuk segera menikahinya.

“Untuk motif, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan matinya korban karena korban memberitahukan kepada tersangka bahwa dirinya hamil dan menuntut untuk segera dinikahi,” ujar Dewiana, Jumat (3/4/2026).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sempat pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari makan. Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hebat.

Emosi pelaku memuncak setelah korban membuang sejumlah barang miliknya, seperti ponsel, jaket, dan sandal. Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku kemudian mencekik korban dari belakang hingga lemas dan terjatuh.

“Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka tidak memberikan pertolongan, melainkan melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” jelas Dewiana.

Diketahui, hubungan gelap antara pelaku dan korban telah berlangsung selama sekitar tiga tahun setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Pelaku sendiri telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus janda.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 458 dan Pasal 459, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights