Pasutri di Bogor Garong Uang Negara Rp13,2 Miliar Per Bulan, Modus Oplos 31.500 Tabung Gas Subsidi

Modus yang digunakan pelaku adalah menyuntik isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, lalu menjualnya sebagai produk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menunjukkan barang bukti ratusan tabung gas elpiji dan alat suntik saat merilis kasus pengoplosan gas bersubsidi di Mapolres Bogor, Jumat (3/4/2026).

Bogor, Ekoin.co – Praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi skala besar berhasil diungkap jajaran Polres Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H yang menjalankan bisnis curang di wilayah Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

“Di lokasi Cileungsi saja, dalam sehari pelaku bisa menggunakan hingga 31.500 tabung gas. Estimasi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Modus yang digunakan pelaku adalah menyuntik isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, lalu menjualnya sebagai produk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.

“Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dialihkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” jelas Wikha.

Dalam penggerebekan di delapan titik lokasi, polisi mengamankan total 793 tabung gas berbagai ukuran. Rinciannya meliputi 435 tabung gas 3 kg, 331 tabung gas 12 kg, dan 27 tabung gas 5,5 kg.

Selain itu, turut disita 76 alat suntik gas, empat unit timbangan, serta satu unit mobil pikap yang digunakan dalam operasional ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan di wilayah Sukaraja pada Selasa (31/3/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan tabung gas dan peralatan oplosan. Namun salah satu pelaku sempat melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Pada Kamis (2/4/2026), polisi bersama Polsek Cileungsi menggerebek tujuh titik tambahan dan berhasil menangkap pasutri S dan H.

Polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan distribusi ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights