Korupsi MBG, Pengendali Yayasan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan pengendali yayasan swasta sebagai tersangka dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional dengan anggaran ratusan triliun rupiah.
Kejaksaan Agung menetapkan GHS sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi MBG pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026. Penyidik menduga terjadi pengaturan penunjukan mitra SPPG dan pemberian sejumlah uang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (Foto:Istimewa).

Jakarta, Ekoin.co – Korupsi MBG menjadi perhatian publik setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan disebut berlangsung secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program tersebut diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional dalam bentuk pemberian makanan bergizi gratis guna memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut memperoleh alokasi anggaran yang besar. Pada tahun 2025, pemerintah menganggarkan Rp85,27 triliun, sedangkan pada tahun 2026 nilainya meningkat menjadi Rp268 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyidik mengungkapkan bahwa pengelolaan program semestinya dilakukan oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional.

Menurut hasil penyidikan, yayasan yang terafiliasi tersebut disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. Meski demikian, yayasan-yayasan itu tetap memperoleh penunjukan melalui proses yang diduga telah diatur.

Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya perhatian khusus dari sejumlah pihak yang disebut dalam perkara. Yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut kemudian mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Dugaan Pengaturan Titik Dapur SPPG

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, GHS disebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan yayasan terafiliasi tersebut. Penyidik menyebut GHS diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Selanjutnya, DH diduga memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimiliki atau dikendalikan olehnya. Setelah mendapatkan titik dapur, yayasan tersebut diduga menjual titik dapur kepada pihak lain yang ingin membangun dapur di lokasi tertentu.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat pengajuan titik dapur SPPG. Akibatnya, lokasi yang diajukan dalam dokumen berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat mendirikan dapur.

Dalam proses berikutnya, GHS diduga mengajukan perubahan titik dapur kepada DH. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh verifikator yang ditunjuk dalam sistem verifikasi Program Makan Bergizi Gratis.

Selain itu, penyidik menduga GHS memperoleh akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses roll back terhadap sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasan yang dikendalikan GHS.

Menurut penyidik, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada DH. Pemberian itu disebut dilakukan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing secara tunai.

Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan 20 Hari

Dana yang diberikan tersebut diduga berasal dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis. Temuan itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penahanan terhadap GHS selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara dugaan Korupsi MBG ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Penegakan hukum dalam perkara ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program prioritas nasional berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dalam program strategis menjadi hal penting agar manfaat program dapat diterima secara optimal oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Penyidikan yang dilakukan secara bertahap diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Secara keseluruhan, kasus Korupsi MBG yang menyeret GHS sebagai tersangka kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 hingga 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights