JAM PIDSUS Tolak Justice Collaborator Tersangka SS

Tim Penyidik JAM PIDSUS menerima permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Permohonan tersebut ditolak karena SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.
Tim Penyidik JAM PIDSUS menerima permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Permohonan tersebut ditolak karena SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut (Foto:Istimewa).

Jakarta, Ekoin.co – Justice Collaborator SS MBG menjadi sorotan setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menyatakan penolakan terhadap permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum tersangka SS dan diterima oleh tim penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026, di lingkungan kerja JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan, permohonan tersebut berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional untuk periode tahun 2025 hingga 2026.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan dan melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang bersifat terorganisir.

Dasar Hukum Permohonan Justice Collaborator SS MBG

Dalam penjelasan yang diterima, Justice Collaborator merupakan individu yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang, serta memiliki peran penting dalam mengungkap kejahatan tersebut.

Selain itu, Justice Collaborator juga diharapkan dapat memberikan keterangan serta bukti yang membantu proses penegakan hukum terhadap pihak lain yang terlibat.

Ketentuan mengenai status tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, acuan lain yang digunakan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana serta saksi pelaku yang bekerja sama.

Tim penyidik juga mempertimbangkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tertanggal 22 September 2017 tentang tata cara pemberian status Justice Collaborator.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator.

Syarat tersebut meliputi pengakuan sebagai saksi pelaku, pengakuan atas perbuatannya, serta bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang ditangani.

Namun demikian, setiap permohonan tetap harus melalui penilaian ketat oleh penyidik untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertimbangan Penyidik dalam Kasus Justice Collaborator SS MBG

Dalam proses penilaian terhadap permohonan tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan analisis mendalam terhadap peran tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Berdasarkan hasil pertimbangan, SS dinilai memiliki posisi sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani.

Penilaian ini menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan status Justice Collaborator yang diajukan oleh pihak tersangka.

Dengan pertimbangan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa permohonan SS tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka SS dinyatakan tidak dapat dikabulkan.

Proses penyidikan perkara dugaan korupsi MBG sendiri masih terus berjalan dengan pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterlibatan pihak-pihak terkait.

Hingga saat ini, pihak JAM PIDSUS belum memberikan keterangan tambahan terkait perkembangan lanjutan dari perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights