JPU Tegaskan Chromebook Masuk Ranah Pidana
Jakarta, Ekoin.co – Chromebook menjadi fokus utama dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, melainkan telah masuk ke ranah pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Corneles Geeb Paulus usai persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik oleh terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam keterangannya, JPU menjelaskan bahwa berbagai keberatan yang disampaikan terdakwa melalui nota duplik justru memperkuat materi dakwaan yang sebelumnya diajukan penuntut umum. Menurut JPU, sejumlah pengakuan terdakwa memperlihatkan adanya fakta yang relevan dengan unsur-unsur dakwaan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengakuan terkait keputusan pada 6 Mei yang menetapkan penggunaan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). JPU menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut JPU, penyebutan merek secara langsung dalam proses pengadaan telah dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Karena itu, kebijakan yang diambil dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Bantahan JPU Soal Klaim Penghematan
Selain membahas aspek regulasi, JPU juga menanggapi alasan terdakwa yang menyebut kebijakan penggunaan Chromebook dilakukan untuk efisiensi anggaran. Penuntut umum menilai argumentasi tersebut tidak didukung fakta yang muncul selama persidangan.
JPU menyatakan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara dan pembengkakan harga yang signifikan. Perbandingan yang digunakan terdakwa antara pengadaan Chromebook dan paket laboratorium komputer dinilai tidak sebanding.
“Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server,” beber JPU.
Menurut penjelasan penuntut umum, paket laboratorium komputer yang dijadikan pembanding memiliki jumlah perangkat lebih banyak serta didukung infrastruktur tambahan. Oleh karena itu, klaim penghematan yang diajukan terdakwa dianggap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Lebih jauh, JPU mengungkapkan bahwa penggunaan Chromebook juga menimbulkan ketergantungan terhadap layanan Google Cloud. Kondisi tersebut disebut memerlukan tambahan anggaran hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun.
Penuntut umum juga mengingatkan bahwa proyek integrasi cloud tersebut saat ini sedang dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai efektivitas serta dampak kebijakan yang diambil.
“Narasi penghematan ini juga dinilai tidak memiliki dasar karena selama persidangan tidak ada fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan efisiensi anggaran yang dibawa oleh lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP,” imbuh JPU.
JPU Sebut Unsur Pidana Telah Terpenuhi
Dalam kesempatan yang sama, JPU turut membedah argumentasi terdakwa terkait penggunaan hak diskresi pejabat negara. Penuntut umum mengakui bahwa pejabat memiliki kewenangan mengambil kebijakan tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun demikian, JPU menegaskan bahwa diskresi hanya dapat digunakan apabila terdapat kekosongan hukum atau tumpang tindih aturan yang membutuhkan keputusan cepat dari pejabat terkait. Syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Menurut JPU, tidak terdapat kekosongan hukum karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan aturan yang secara jelas melarang penyebutan merek dalam pengadaan pemerintah. Dengan demikian, dasar penggunaan diskresi dianggap gugur.
Penuntut umum juga menyoroti adanya dugaan pengkondisian dan koordinasi sepihak dengan pihak Google yang disebut tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Karena itu, kebijakan yang diambil tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan administratif biasa.
Sebagai kesimpulan, JPU menegaskan bahwa perkara pengadaan Chromebook telah bergeser sepenuhnya ke ranah tindak pidana korupsi. Menurut penuntut umum, mekanisme penyelesaian melalui jalur tata usaha negara hanya dapat digunakan apabila suatu keputusan tidak disertai unsur kesengajaan ataupun niat jahat.
JPU menyatakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata. Selain itu, penuntut umum juga menilai terdapat unsur mens rea atau niat jahat yang mendasari pengambilan keputusan tersebut.
Di sisi lain, unsur actus reus atau perbuatan pidana disebut telah terlihat dari rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar dan disengaja. Penilaian tersebut menjadi dasar keyakinan JPU dalam mempertahankan dakwaan yang diajukan.
Saran yang dapat dipetik dari perkara ini adalah pentingnya seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan anggaran negara perlu didukung kajian teknis dan administratif yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lembaga pemerintah juga perlu memastikan seluruh keputusan strategis berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi faktor penting dalam mencegah potensi penyimpangan pada proyek yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan diharapkan mampu menjaga efektivitas penggunaan anggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kesimpulannya, JPU menilai perkara pengadaan Chromebook tidak lagi berada pada ranah administrasi pemerintahan, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Penuntut umum menyebut adanya kerugian negara, pelanggaran aturan pengadaan, serta unsur kesengajaan sebagai dasar utama dalam argumentasi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Klaim penghematan anggaran yang diajukan terdakwa juga dibantah melalui sejumlah temuan yang menurut JPU menunjukkan pemborosan dan ketergantungan terhadap layanan tambahan.
Selain itu, pembelaan mengenai hak diskresi dinilai tidak relevan karena regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa telah tersedia dan berlaku secara jelas.
Perkembangan selanjutnya dalam perkara ini akan bergantung pada proses persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti serta fakta hukum yang telah diungkap di pengadilan.























Tinggalkan Balasan