Pelimpahan Berkas Koneksitas Dugaan Korupsi BGN Kol.Cpl Bu ke Jampidmil

Penyidik menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas perkara kasus korupsi tata kelola MBG.
Penyidik menetapkan tersangka dan menyerahkan berkas perkara kasus korupsi tata kelola MBG (Foto:Istimewa).
Jakarta, Ekoin.co – Kamis, 02 Juli 2026, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan dua kegiatan penting terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut meliputi penyerahan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer serta penetapan tersangka dalam perkara tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional periode tahun 2025 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, penyidikan telah berjalan sejak lama untuk meneliti seluruh alur pengelolaan program tersebut. Hingga saat ini, tim telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Salah satu temuan utama berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02. Dalam proses ini, terlibat Sdr. BU selaku Sekretaris Deputi Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sdr. LP serta Komisaris PT YAT bernama Sdr. AM.

Penyidikan menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan kontrak dan terjadi kenaikan harga secara tidak wajar. Selain itu, terdapat manipulasi pada berita acara serah terima barang. Dari total rencana sebanyak 21.081 unit, baru terealisasi 3.229 unit, namun pembayaran telah dilakukan sebesar 100 persen, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Mengingat Sdr. BU merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan secara koneksitas bersama dengan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Langkah ini ditempuh agar proses hukum tetap berjalan secara terkoordinasi dan sesuai aturan hukum militer serta umum.

Penetapan Tersangka Lainnya

Selain penyerahan berkas, tim penyidik juga menetapkan Sdr. LMI sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026 berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-42/F.2/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan setelah bukti dianggap cukup.

Sdr. LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025, kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama. Ia diduga mendirikan PT SGI melalui perantara untuk memasok alat makan berupa baki makanan kepada calon mitra pelaksana program.
Penyidikan menyebutkan bahwa calon mitra hanya dapat lolos verifikasi jika membeli baki makanan dari perusahaan tersebut. Setiap kali pembayaran diterima, informasi disampaikan kepada Sdr. LMI agar proses persetujuan segera diproses, sehingga ia memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP terbaru. Sebagai tindak lanjut, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan program negara. Setiap tahapan pemeriksaan akan terus dilaksanakan secara terbatas namun transparan sesuai aturan hukum.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara ini hingga keputusan akhir. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Masyarakat diminta bersabar dan menunggu proses hukum berjalan secara wajar. Setiap informasi resmi hanya akan disampaikan melalui saluran resmi lembaga terkait.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa pada program-program pemerintah lainnya. Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci utama agar anggaran negara dimanfaatkan sesuai tujuan semula.
Sebagai kesimpulan, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas demi menjaga keutuhan keuangan negara.
Saran bagi seluruh pihak adalah senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Pengelolaan program publik harus selalu didasarkan pada kepentingan umum dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights