Gubernur Pramono Anung Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan orang tua korban dugaan pelecehan seksual di SMK Negeri 27 Jakarta menempuh jalur hukum.
Gubernur Pramono Anung Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta (foto:istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru terhadap siswa di SMK Negeri 27 Jakarta. Pramono mempersilakan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban pelaku, sekaligus menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta terhadap keamanan siswa di seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Pernyataan Resmi Gubernur

Dalam keterangan resminya pada Jumat (9/10/2026), Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual di SMK Negeri 27 Jakarta. Gubernur menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya, ujar Pramono Anung.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMK Negeri 27 Jakarta. Laporan tersebut disampaikan kepada pihak sekolah dan kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan.

Pihak sekolah sendiri telah mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan guru yang bersangkutan selama proses penyelidikan berlangsung.

Langkah Pemprov DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta merespons kasus ini dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah negeri di wilayah ibu kota untuk melakukan audit keamanan dan memperkuat mekanisme pelaporan kekerasan seksual di sekolah. Setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Pemprov DKI Jakarta berencana menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta organisasi non-pemerintah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Peningkatan Kasus Kekerasan di Sekolah

Kasus di SMK Negeri 27 Jakarta menambah daftar panjang insiden kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan Indonesia. Komnas Perlindungan Anak mencatat peningkatan signifikan laporan kekerasan seksual di sekolah sepanjang 2026, dengan jumlah kasus yang dilaporkan naik 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Para pakar pendidikan mendesak agar setiap sekolah di Indonesia memiliki sistem deteksi dini dan kanal pelaporan anonim yang mudah diakses oleh siswa. Kasus di Jakarta ini diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat implementasi regulasi perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights