Kasus Yogi Starlink Mentawai, Potret Kesenjangan Internet

Yogi dituntut penjara karena sewakan Starlink di Mentawai. Lebih dari 200 permukiman tanpa internet, SAFEnet sebut ini kegagalan pemerintah.

Kasus Yogi Gilang Arya Setia yang dituntut tiga bulan penjara karena menyewakan wifi Starlink kepada warga Kepulauan Mentawai membuka tabir kesenjangan akses internet di Indonesia. Di tengah penetrasi internet nasional 81,7 persen, lebih dari 200 permukiman di Mentawai masih tidak terjangkau jaringan internet.

Layanan Sikakap Online untuk Warga Terpencil

Yogi mendirikan layanan internet bernama Sikakap Online pada 2024 menggunakan koneksi Starlink yang didistribusikan melalui router di sejumlah titik di Kecamatan Sikakap. Warga bisa membeli voucher internet mulai dari Rp10.000 untuk 2 GB hingga Rp23.000 untuk 6 GB.

Yogi menyatakan usahanya semata-mata untuk membantu kebutuhan masyarakat dan memperjuangkan perbaikan telekomunikasi di Mentawai, seperti dilaporkan BBC Indonesia.

Namun usaha yang dinilai membantu warga ini justru menyeretnya ke ranah hukum. Yogi didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp600 juta.

Realitas Pahit Akses Internet di Mentawai

Yesmidi Herita Fatmawati Harefa, guru SDN 42 Sinangka di Pagai Selatan, menggambarkan sulitnya akses internet. Pesan WhatsApp yang dikirim pukul delapan malam baru terkirim tujuh jam kemudian pukul tiga dini hari. Ia terbiasa mencari sinyal dengan memanjat pohon, menyeberang rakit, atau mengendarai motor puluhan kilometer.

Lebih dari 200 Permukiman Tanpa Internet

Samuel Hartua Siswono dari Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai mengakui masih ada lebih dari 200 permukiman yang belum teraliri jaringan internet. Meskipun 41 BTS telah dibangun melalui program BAKTI Aksi dan Telkomsel memiliki 35 BTS, keberadaan menara tidak menjamin koneksi stabil bagi warga.

SAFEnet: Akses Internet Hak Fundamental

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai kasus Yogi menunjukkan kegagalan berlipat dari pemerintah. Pertama, gagal memberikan akses internet sebagai hak fundamental. Kedua, pemerintah justru memidanakan warga yang berinisiatif menyediakan akses internet.

Nenden menyatakan pemerintah harus melihat peran warga yang bisa didorong dalam konteks community-based internet, bukan malah memidanakan inisiatif warga.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif menambahkan pemerataan akses internet membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, operator, dan penyedia layanan. Kasus Yogi menjadi cermin jauhnya jarak antara kemajuan digital di perkotaan dan realitas di wilayah terluar Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights