Cara Lapor SPT Tahunan Online 2026 Lewat Coretax DJP Lengkap Syarat dan Batas Waktu

Panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax DJP 2026, termasuk batas waktu pelaporan, dokumen yang diperlukan, dan sanksi jika terlambat.
Cara lapor SPT tahunan online: panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax DJP 2026.(foto:istimewa)

Ekoin.co – Setiap tahun, seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan di Indonesia memiliki kewajiban melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax DJP, proses pelaporan SPT kini dilakukan sepenuhnya melalui satu portal digital terintegrasi, menggantikan sistem lama seperti e-Filing dan DJP Online secara bertahap.

Perubahan ini membawa konsekuensi bagi wajib pajak yang sudah terbiasa dengan sistem lama. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi melalui Coretax DJP, sehingga banyak wajib pajak perlu memahami ulang tahapan pelaporan, mulai dari aktivasi akun hingga pengisian SPT itu sendiri.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Sesuai aturan baku Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan dibedakan berdasarkan jenis wajib pajak:

Jenis Wajib PajakBatas Waktu Pelaporan
Orang Pribadi (termasuk Warisan Belum Terbagi)Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret)
Badan UsahaPaling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April)

Pada 2026, pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi khusus berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan dan membayar SPT Tahunan 2025 setelah 31 Maret 2026, selama dilakukan paling lambat 30 April 2026. Meski demikian, batas waktu normal tetap 31 Maret sehingga wajib pajak disarankan tidak menunda pelaporan agar tidak terjebak antrean sistem di masa tenggat.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Coretax DJP

Berikut tahapan lengkap melaporkan SPT Tahunan orang pribadi melalui sistem Coretax DJP:

  1. Akses portal resmi di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Bagi yang belum pernah menggunakan Coretax, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak terlebih dahulu dan jawab pertanyaan verifikasi identitas sesuai data pendaftaran NPWP.
  3. Login menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi yang telah diaktivasi.
  4. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  5. Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, lalu klik tombol Lanjut.
  6. Pilih jenis periode SPT yaitu SPT Tahunan, kemudian masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025). Klik Lanjut.
  7. Pilih model SPT, umumnya Normal untuk pelaporan pertama kali pada tahun tersebut, atau Pembetulan jika memperbaiki SPT yang sudah pernah dilaporkan.
  8. Lengkapi data penghasilan, harta, utang, dan daftar tanggungan sesuai formulir yang muncul pada sistem. Coretax akan menampilkan data prepopulated dari bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja, sehingga wajib pajak cukup memverifikasi kebenarannya.
  9. Sistem akan menghitung otomatis status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  10. Jika status kurang bayar, SPT akan berpindah ke bagian SPT Menunggu Pembayaran. Lakukan pembayaran melalui kode billing yang diterbitkan sistem sebelum SPT dianggap selesai dilaporkan.
  11. Setelah pembayaran (jika ada) dan proses submit selesai, SPT akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan dan bukti penerimaan elektronik (BPE) dapat diunduh sebagai dokumen resmi pelaporan.

Cara Aktivasi dan Reset Kata Sandi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang lupa kata sandi atau belum pernah login ke Coretax, berikut langkah reset:

  • Pada halaman login, klik Lupa Kata Sandi.
  • Pilih tujuan konfirmasi, yakni email atau nomor ponsel yang terdaftar.
  • Masukkan kode CAPTCHA yang muncul di layar.
  • Baca dan centang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol Kirim.
  • Buat kata sandi baru sesuai kriteria keamanan yang disyaratkan sistem.
  • Login ulang menggunakan kata sandi baru tersebut.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 untuk karyawan atau bukti potong lain sesuai jenis penghasilan).
  • Rincian harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak, seperti properti, kendaraan, tabungan, dan investasi.
  • Rincian utang atau kewajiban yang masih berjalan.
  • Data tanggungan keluarga untuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan NPWP, karena sejak implementasi NIK sebagai NPWP, data kependudukan menjadi acuan utama identitas wajib pajak di Coretax.

Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT Tahunan

Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi tegas bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Konsekuensinya meliputi:

  • Denda administratif sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan usaha yang terlambat dilaporkan.
  • Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan kantor pajak sebagai bentuk tagihan resmi atas denda tersebut.
  • Sanksi bunga apabila terdapat kurang bayar pajak yang belum dilunasi hingga melewati tenggat waktu.
  • Dalam kasus tertentu yang melibatkan unsur kesengajaan menghindari pajak dalam jumlah besar, wajib pajak bisa menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan KUP.

FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan Online

Apakah karyawan dengan satu pemberi kerja wajib lapor SPT Tahunan?

Ya, selama memiliki NPWP aktif dan penghasilan di atas PTKP, karyawan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21). Pelaporan ini bersifat administratif untuk memverifikasi kesesuaian data penghasilan dan harta.

Apa yang terjadi jika SPT dilaporkan nihil?

SPT nihil berarti tidak ada kurang bayar maupun lebih bayar pajak. Wajib pajak tetap perlu menyelesaikan proses submit di Coretax hingga status berubah menjadi SPT Dilaporkan agar tercatat sebagai lapor tepat waktu.

Bagaimana jika mengalami kendala teknis di Coretax DJP?

Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.

Peralihan ke sistem Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang bertujuan menyederhanakan proses pelaporan dan memperkuat basis data wajib pajak. Meski membutuhkan adaptasi di tahun-tahun awal, sistem ini diharapkan membuat kepatuhan pajak semakin mudah dipantau baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak itu sendiri.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights