Kesaksian Tan Kian Menggambarkan Dugaan Ferry Boboho Sosok Pemeras

Kesaksian Tan Kian mengungkap bahwa dirinya menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada Ferry Boboho tanpa mengetahui siapa penerima akhirnya. Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dikaitkan dengan Febrie Adriansyah dan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kesaksian Tan Kian mengungkap bahwa dirinya menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada Ferry Boboho. Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut dikaitkan dengan Febrie Adriansyah dan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Foto:Istimewa).

Jakarta, Ekoin.co – Kesaksian Tan Kian dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap penyerahan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026), Tan Kian mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut nantinya akan diterima Febrie Adriansyah.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Tan Kian menjelaskan bahwa Ferry tidak pernah menyebut nama seseorang yang akan menerima uang tersebut. Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai tujuan penyerahan dana dalam jumlah besar itu, termasuk kemungkinan adanya pihak tertentu yang menjadi tujuan akhir pemberian uang.

“Apakah ada nama seseorang yang sempat dipanggil oleh Ferry terkait dengan ini nanti akan diberikan kepada siapa?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Tan Kian.

Jaksa kembali memastikan apakah Ferry pernah menyampaikan bahwa uang sebesar 5 juta dolar Singapura tersebut sudah diserahkan kepada orang lain. Pertanyaan itu bertujuan memperjelas pengetahuan Tan Kian mengenai aliran dana setelah dirinya menyerahkan uang kepada Ferry.

“Apakah Ferry Yanto Hongkiriwang kemudian setelah itu melaporkan atau menyampaikan kepada Saudara uang 5 juta (dolar Singapura) ini sudah saya sampaikan ke seseorang?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Tan Kian.

Tan Kian Tegaskan Tidak Mengetahui Penerima Uang

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mendalami kemungkinan Ferry meminta sebagian uang dengan alasan akan menyerahkannya kepada pejabat atau pihak tertentu. Namun, Tan Kian kembali menyatakan bahwa Ferry tidak pernah menjelaskan adanya pembagian dana maupun menyebut nama penerima.

” Tidak ada. Pokoknya minta 5 juta dollar Singapura itu gelondongan keseluruhannya,” kata Tan Kian.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa Tan Kian mengaku menyerahkan seluruh dana sesuai permintaan Ferry tanpa memperoleh penjelasan mengenai pihak yang akan menerima uang tersebut. Ia juga tidak menyebut pernah mendapatkan laporan dari Ferry mengenai penyerahan dana kepada seseorang setelah transaksi berlangsung.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, nama Febrie Adriansyah muncul dalam pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang tersebut. Namun, pada sidang Selasa (3/11/2026), Tan Kian menegaskan bahwa Ferry tidak pernah menyebut nama Febrie ketika meminta uang 5 juta dolar Singapura.

Kesaksian Tan Kian menjadi salah satu bagian dari pembuktian perkara yang sedang berjalan. Keterangan saksi tersebut juga menjadi materi bagi jaksa untuk mendalami hubungan antara penyerahan uang, Ferry Boboho, dan dugaan penerimaan dana oleh pihak yang disebut dalam surat dakwaan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, uang sekitar Rp55 miliar tersebut dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Jaksa menyebut dana itu berkaitan dengan pengurusan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, keterangan dalam dakwaan merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan dan Penyembunyian Harta

Selain uang dari Tan Kian, surat dakwaan juga menguraikan sejumlah penerimaan lain yang diduga diterima Febrie sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Jaksa menyebut total penerimaan tersebut mencapai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Dalam uraian dakwaan, jaksa juga menyebut Febrie diduga menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Penerimaan tersebut diduga berlangsung melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Selain itu, jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Dakwaan tersebut juga memuat dugaan penerimaan uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto sebagai direktur utama perusahaan tersebut. Dalam perkara ini, Febrie disebut bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry.

Jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp203,4 miliar dari sejumlah pihak lain yang dikaitkan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Seluruh nilai tersebut masuk dalam rangkaian uraian dakwaan mengenai dugaan penerimaan harta dan aliran dana.

Tidak hanya membahas penerimaan uang, jaksa juga menduga Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut. Dalam surat dakwaan, sejumlah cara yang disebut antara lain menempatkan uang pada berbagai rekening, menggunakan dana sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Jaksa juga menyebut adanya penukaran harta ke sejumlah mata uang asing. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara tindak pidana pencucian uang yang turut menyertai perkara dugaan pemerasan. Atas perkara tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Ferry Boboho juga memberikan keterangan dalam persidangan mengenai pengajuan uang dari Tan Kian. Berdasarkan laporan persidangan yang tercantum dalam sumber Rakyat Papua.Com, Ferry menyebut uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dan kemudian dikaitkan dengan perintah untuk menyerahkan dana kepada pihak lain.

Meski demikian, kesaksian Tan Kian pada Selasa (3/11/2026) menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa penerima akhir uang tersebut. Persidangan masih menjadi tempat bagi jaksa, saksi, dan pihak terdakwa untuk menguji berbagai keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.

Perkembangan perkara ini akan bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk penelusuran asal-usul uang, pihak yang menerima dana, serta hubungan setiap transaksi dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga seluruh proses hukum selesai, dugaan penerimaan dan pencucian uang yang tercantum dalam dakwaan tetap merupakan tuduhan yang harus dibuktikan.

Saran dan Kesimpulan

Proses persidangan perlu terus mengungkap secara terperinci asal-usul uang 5 juta dolar Singapura yang diserahkan Tan Kian kepada Ferry Boboho.

Jaksa diharapkan mendalami keterangan setiap saksi untuk memperjelas tujuan penyerahan dana dan pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Penelusuran aliran dana juga penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen transaksi, dan uraian dalam surat dakwaan.

Masyarakat sebaiknya mengikuti perkembangan perkara melalui informasi persidangan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Media massa perlu menjaga asas praduga tak bersalah serta membedakan secara jelas antara dakwaan jaksa dan fakta yang telah terbukti di pengadilan.

Kesaksian Tan Kian dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/11/2026) mengungkap penyerahan 5 juta dolar Singapura kepada Ferry Boboho.

Tan Kian menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang akan menerima uang tersebut setelah penyerahan berlangsung.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengaitkan uang sekitar Rp55 miliar itu dengan Febrie Adriansyah dan pengurusan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan dana lain dengan total ratusan miliar rupiah serta dugaan penyamaran asal-usul harta.

Seluruh tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses persidangan sebelum pengadilan mengambil keputusan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights