Mabes Polri Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Pesantren
Sukoharjo, Ekoin.co – Penggeledahan pesantren Sukoharjo yang melibatkan personel bersenjata lengkap pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan penonaktifan tiga perwira lainnya. Mabes Polri mengambil langkah tersebut setelah muncul gelombang kecaman publik atas tindakan aparat ketika mendatangi Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keputusan itu menjadi bagian dari pemeriksaan etik terhadap empat anggota kepolisian yang dinilai perlu mempertanggungjawabkan pelaksanaan operasi tersebut. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di Propam Mabes Polri.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Selain Andika, tiga perwira yang dinonaktifkan yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu AS, Kepala Unit Pidana Umum Ipda FA, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda RAP. Polri juga menerbitkan surat telegram mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adikara.
Trunoyudo menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang menimbulkan keluhan dan trauma bagi para penghuni pesantren. Ia secara khusus menyoroti kondisi santriwati yang masih berusia anak-anak serta para pengasuh perempuan.
“Pertama, kami menyampaikan penyesalan yang mendalam dan keprihatinan atas keluhan serta trauma yang dialami anak-anak santriwati dan para pengasuh, khususnya kelompok rentan, yakni anak-anak dan perempuan,” kata Trunoyudo.
Kronologi Penggeledahan Pesantren Sukoharjo
Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, operasi berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika sebagian besar penghuni masih tidur. Pondok tersebut dihuni 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun serta empat ustazah yang bertugas mendampingi mereka.
Pengurus Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, mengatakan petugas mengetuk pintu dengan keras sebelum akhirnya mendobrak pintu karena tidak segera mendapat respons. Kedatangan aparat secara mendadak membuat para santriwati terkejut dan berusaha berlindung di ruangan ustazah.
“Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Para santriwati yang kaget dan tidak memakai pakaian semestinya, lalu sembunyi di ruangan ustazah,” kata Diyana dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Diyana juga mengungkapkan bahwa sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab atau pakaian tertutup ditarik keluar kamar di bawah todongan senjata api dan bentakan petugas. Bahkan, seorang santriwati yang berada sendirian di kamar belakang disebut disergap dan dipaksa memperlihatkan rambutnya.
Sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa menggunakan kendaraan polisi ke Markas Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan awal. Mereka menerima nasi kotak sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Diyana, kebutuhan makanan para penghuni pesantren sempat tidak terpenuhi selama pemeriksaan lanjutan. Ia menyebut para santriwati kembali meminta makanan pada pukul 14.00 WIB, tetapi baru menerimanya sekitar pukul 17.00 WIB setelah beberapa kali menyampaikan permintaan.
Para santriwati dan ustazah akhirnya diperbolehkan pulang setelah orang tua atau wali santri mendesak aparat di Mapolres Sukoharjo selepas Salat Maghrib.
Alasan Polisi dan Kritik Lembaga Negara
Polres Sukoharjo menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Saat memberikan keterangan pada Jumat (30/10/2026), Andika menyebut operasi itu dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah. Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial AS dan menetapkan rekannya, berinisial I, sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi intelijen mengenai keberadaan buronan di sekitar lembaga pendidikan, tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar melakukan penyisiran di Mojolaban dan Karanganyar dengan dukungan Brimob.
Di Mojolaban, petugas menyita samurai, parang, busur dan anak panah, papan sasaran panahan, serta sebuah drone. Sementara itu, di Karanganyar, polisi menemukan tumpukan senjata tajam dan kotak amunisi kosong.
Andika menyatakan penggeledahan telah memenuhi ketentuan formal karena penyidik memiliki penetapan dari pengadilan. “Secara formil kita sudah sesuai prosedur. Surat penggeledahannya pun sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan di dalam situ kita temukan barang bukti yang seharusnya, kalau pun itu untuk tempat belajar, kenapa kita temukan hal-hal seperti itu? Ini yang sedang kita dalami,” kata Andika.
Namun, penjelasan tersebut tidak menghentikan kritik. Ombudsman RI melalui anggotanya, Syafrida R. Rasahan, mengingatkan bahwa izin penggeledahan dari pengadilan tidak membenarkan tindakan aparat yang melampaui batas kepatutan. Ombudsman juga meminta Polri membuka dasar hukum operasi dan memprioritaskan pemulihan psikososial para santriwati.
Komnas HAM, melalui Ketua Anis Hidayah, turut menyoroti penggeledahan kamar tidur anak perempuan pada dini hari. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa status administratif sebuah lembaga pendidikan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan penegakan hukum yang melanggar hak asasi manusia.
Kompolnas dan KPAI juga menyampaikan keprihatinan. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam meminta kepolisian menjelaskan peristiwa tersebut secara terbuka serta tetap menghormati perlindungan anak dan kelompok rentan. Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari dapat menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang.
Di sisi lain, LBH Muhammadiyah mendesak Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI mengawasi reformasi kultural kepolisian. Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) juga melaporkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Andika ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penangkapan.
Polisi sebelumnya telah mengembalikan sebagian besar barang yang disita pada Sabtu (31/10/2026), termasuk telepon pintar, sepeda motor, CPU, drone, serta brankas berisi uang dan emas. Meski demikian, dua CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan untuk kepentingan pembuktian. Diyana menyebut 16 telepon genggam telah dikembalikan, sedangkan satu milik ustazah masih berada dalam penguasaan penyidik.
Mabes Polri memastikan penyidikan perkara pembakaran warung tetap berjalan secara profesional dan transparan di bawah kepemimpinan Kapolres Sukoharjo yang baru.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v






















Tinggalkan Balasan