Kesaksian dan BAP Ferry Boboho Mengungkap Peran Aktifnya, Kenapa Tidak di Tersangkakan?. Aneh!!!
Jakarta, Ekoin.co – Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku menerima uang sebesar Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati. Dalam keterangannya, Ferry menyebut uang tersebut merupakan fee atas konsultasi hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016–2021. Pengakuan itu ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ferry menjelaskan bahwa uang dari PT Perwira Adhitama Sejati tidak ia serahkan kepada Febrie Adriansyah. Ia menyatakan penerimaan itu berkaitan dengan jasa konsultasi hukum yang menurut penjelasannya lebih banyak berupa pembicaraan dan penyampaian persoalan yang dihadapi perusahaan.
Jaksa kemudian meminta Ferry menjelaskan bentuk hasil atau output konsultasi hukum yang ia berikan kepada PT Perwira Adhitama Sejati. Pertanyaan tersebut muncul karena nilai pembayaran yang mencapai Rp22,5 miliar dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi.
“Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp22,5 miliar?” tanya jaksa.
“Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu,” jawab Ferry. Jaksa kembali memastikan apakah konsultasi yang dimaksud hanya berupa pembicaraan atau curahan persoalan dari pihak perusahaan.
“Curhat, curhat saja?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ferry.
“Rp22,5 miliar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ferry. Melalui rangkaian tanya jawab tersebut, Ferry menegaskan bahwa uang Rp22,5 miliar itu merupakan pembayaran yang ia kaitkan dengan konsultasi hukum. Ia juga menyampaikan bahwa uang tersebut tidak diberikan kepada Febrie.
Ferry Jelaskan Penerimaan Uang dari PT Perwira
Selain membahas uang dari PT Perwira Adhitama Sejati, persidangan juga menyinggung penerimaan uang lain yang melibatkan Ferry. Ia mengaku menerima uang senilai Rp18 miliar dari Jemy Sutjiawan, terdakwa dalam perkara korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Ferry menjelaskan bahwa uang Rp18 miliar tersebut memiliki dua peruntukan menurut keterangannya. Sebesar Rp15 miliar ia sebut sebagai pinjaman atau utang dari Jemy, sedangkan Rp3 miliar lainnya merupakan fee untuk pengacara bernama Eko yang mendampingi Jemy dalam perkara tersebut.
Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya transaksi uang dari Jemy Sutjiawan yang masuk langsung ke rekening Bank BCA milik Ferry. Pertanyaan itu diarahkan untuk memperjelas hubungan transaksi tersebut dengan keterangan Ferry mengenai utang dan pembayaran jasa pengacara.
“Ini ada dari Jemy Sutjiawan langsung ke rekening BCA Saudara?” tanya jaksa.
“Iya, siap. Tadi saya katakan saya utang Pak Jemy Rp15 miliar, Yang Mulia,” jawab Ferry.
Ferry selanjutnya mengaku belum melunasi pinjaman sebesar Rp15 miliar tersebut. Ia menyebut baru mencicil pembayaran senilai Rp1,8 miliar. Dalam keterangannya, Ferry juga menegaskan bahwa tidak ada uang dari Jemy Sutjiawan yang ia serahkan kepada Febrie Adriansyah.
Transfer Rp3 Miliar ke Kafe de’Clan
Dalam pemeriksaan yang sama, jaksa turut menanyakan transaksi transfer uang Ferry ke kafe de’Clan. Berdasarkan pertanyaan jaksa, Ferry tercatat melakukan transfer sebesar Rp3 miliar ke tempat tersebut pada 25 Mei 2023. Jaksa meminta penjelasan mengenai kepentingan transaksi tersebut.
Ferry menjawab bahwa transfer itu berkaitan dengan hubungan utang piutang antara dirinya dan seseorang yang ia sebut sebagai Don Ritto atau Pak Idon. Ia menjelaskan bahwa Don Ritto memiliki keperluan untuk meminjam uang darinya.
“Kemudian Saudara juga langsung transfer ke de’Clan lagi di tanggal 25 Mei 2023 sebanyak Rp 3 miliar. Ini apa kepentingannya? Saudara transfer lagi ke de’Clan?” tanya jaksa.
“Izin menjelaskan Yang Mulia, seperti saya jelaskan yang tadi bahwa antara saya sama Pak Idon, Pak Idon ada mau pinjam uang dari saya,” jawab Ferry.
Keterangan mengenai transfer ke de’Clan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan jaksa terhadap transaksi keuangan yang melibatkan Ferry. Namun, berdasarkan materi keterangan yang tersedia, penjelasan Ferry yang tercantum baru menyebut adanya hubungan pinjam-meminjam dengan Don Ritto. Tidak terdapat keterangan lanjutan dalam sumber mengenai rincian lebih jauh transaksi tersebut.
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah itu juga memuat pemeriksaan mengenai sejumlah penerimaan uang dari berbagai pihak. Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Senin (2/11/2026), keterangan Ferry mencakup pengakuan penerimaan Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati, Rp18 miliar dari Jemy Sutjiawan, serta transaksi transfer Rp3 miliar ke kafe de’Clan.
Pengakuan Ferry mengenai asal-usul dan peruntukan uang tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi di hadapan majelis hakim. Seluruh keterangan dalam persidangan perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan, termasuk membedakan penjelasan saksi, pertanyaan jaksa, dan dugaan yang sedang diuji dalam perkara.
(*)
Saran agar seluruh transaksi yang disebut dalam persidangan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti pendukung yang relevan.
Penelusuran terhadap aliran dana perlu memperhatikan tanggal transaksi, rekening pengirim, rekening penerima, serta tujuan pembayaran.
Keterangan mengenai utang piutang sebaiknya diuji melalui bukti perjanjian, catatan pembayaran, maupun dokumen pencicilan yang tersedia.
Penjelasan mengenai pembayaran jasa konsultasi hukum juga perlu dilihat bersama dokumen pekerjaan dan kesepakatan antara pihak yang terlibat.
Proses persidangan hendaknya terus mengedepankan pemeriksaan yang objektif agar setiap keterangan memperoleh penilaian berdasarkan alat bukti.
Pengakuan Ferry Boboho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencakup penerimaan Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati.
Ferry menyebut uang tersebut sebagai fee konsultasi hukum terkait perkara korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016–2021.
Ia menegaskan bahwa uang Rp22,5 miliar tersebut tidak diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
Dalam persidangan yang sama, Ferry mengaku menerima Rp18 miliar dari Jemy Sutjiawan, dengan rincian Rp15 miliar sebagai utang dan Rp3 miliar sebagai fee pengacara Eko.
Ferry juga menjelaskan transfer Rp3 miliar ke kafe de’Clan pada 25 Mei 2023 sebagai transaksi yang berkaitan dengan pinjaman Don Ritto. Kebenaran dan konteks seluruh transaksi selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.






















Tinggalkan Balasan