Transaksi Jumbo Rp 26 Triliun Saham BYAN, Haji Isam Perbesar Kepemilikan
Transaksi jumbo senilai Rp 26,10 triliun tercatat di pasar negosiasi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) pada perdagangan Rabu (7/10/2026). Transaksi tersebut menjadi yang terbesar di pasar negosiasi hari ini dan berkaitan erat dengan penambahan kepemilikan saham oleh PT Jhonlin Baratama milik konglomerat Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam.
Detail Perjanjian Jual Beli Saham BYAN
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BYAN menyampaikan adanya penambahan jumlah saham dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS). Jumlah saham yang ditransaksikan bertambah dari sebelumnya 10.000.000.500 saham menjadi 10.084.088.370 saham biasa.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari PJBS Nomor 466/BR-OJK/IX/2026 yang ditandatangani pada 17 September 2026. Dato Low Tuck Kwong dan Elaine Low selaku penjual menandatangani kesepakatan dengan PT Jhonlin Baratama selaku pembeli pada 16 September 2026. Perubahan atas PJBS kemudian ditandatangani pada 1 Oktober 2026.
Saham BYAN Tertekan, IHSG Ikut Terdampak
Dampak transaksi ini terasa di pasar reguler. Saham BYAN anjlok 6,51 persen ke level Rp 12.575 per saham dari penutupan sebelumnya di Rp 13.450. Penurunan harga saham BYAN turut membebani pergerakan IHSG yang melemah 0,55 persen ke level 6.158,78 pada akhir sesi pertama.
Dengan kapitalisasi pasar BYAN yang tercatat sebesar Rp 419,17 triliun, emiten batu bara milik konglomerat Low Tuck Kwong ini tetap menjadi salah satu perusahaan dengan valuasi terbesar di bursa saham Indonesia.
Manajemen BYAN: Tidak Ada Dampak Negatif Material
Manajemen BYAN memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Pelaku pasar kini menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai rencana strategis Haji Isam setelah menguasai mayoritas saham BYAN.
Sumber: Bursa Efek Indonesia




















Tinggalkan Balasan