Bank, Fintech, dan E-Commerce Kena Pajak Digital Baru Mulai 9 November
Ekoin.co – Pemerintah Indonesia memastikan kebijakan pajak digital baru akan mulai diberlakukan pada 9 November 2026, menyasar sektor perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan platform e-commerce besar seperti GOTO dan Lazada. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam konferensi pers di Jakarta pekan ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak di tengah tekanan fiskal yang terus meningkat.
Latar Belakang Kebijakan
Menurut Hashim, pemerintah memandang ekosistem digital Indonesia yang tumbuh pesat selama lima tahun terakhir belum berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara. Transaksi digital, baik melalui dompet elektronik, pinjaman daring, maupun marketplace, kini mencapai nilai triliunan rupiah setiap bulan, namun sebagian besar pelaku usaha skala menengah-besar di sektor ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan konvensional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menunjuk sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi elektronik. Perluasan kali ini menyasar lapisan yang lebih luas, termasuk institusi perbankan yang menyediakan layanan digital banking dan perusahaan fintech peer-to-peer lending.
Siapa yang Terdampak
Perusahaan-perusahaan besar seperti GOTO (induk Gojek dan Tokopedia) serta Lazada disebut akan menjadi subjek pajak utama dalam skema baru ini. Keduanya menguasai pangsa pasar signifikan di sektor e-commerce dan layanan on-demand Indonesia. Selain itu, bank-bank nasional yang menjalankan unit bisnis digital banking serta puluhan perusahaan fintech pembiayaan juga masuk dalam radar kebijakan ini.
Para pelaku usaha menyambut kebijakan ini dengan sikap beragam. Sebagian asosiasi fintech menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban operasional di tengah persaingan ketat industri, sementara pengamat ekonomi menilai langkah ini wajar mengingat besarnya kontribusi sektor digital terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang kini menembus lebih dari 20 persen.
Dampak ke Konsumen
Meski sasaran utama kebijakan ini adalah korporasi, sejumlah ekonom mengingatkan potensi pengalihan beban pajak kepada konsumen akhir melalui kenaikan biaya layanan atau penyesuaian tarif. Konsumen diminta mencermati kemungkinan perubahan struktur biaya pada aplikasi-aplikasi yang biasa mereka gunakan sehari-hari, mulai dari transfer antarbank digital hingga transaksi belanja daring.
Proyeksi dan Tantangan Implementasi
Pemerintah menargetkan penerimaan tambahan dari sektor ini dapat menyumbang signifikan terhadap target pajak nasional tahun fiskal mendatang. Namun, tantangan implementasi tidak kecil, mulai dari sistem pelaporan yang harus terintegrasi penuh dengan platform digital, hingga potensi resistensi dari pelaku usaha yang menilai beban pajak berganda bisa menghambat inovasi di sektor startup.
Ke depan, publik menanti petunjuk teknis resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan, batas ambang omzet yang dikenakan pajak, serta masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem internal mereka sebelum tanggal efektif berlaku.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




















Tinggalkan Balasan