Himperra Usulkan Batas Harga Rumah Subsidi Diperluas, Jawab Kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Himperra usulkan batas harga rumah subsidi dinaikkan 20 persen untuk menjawab kenaikan biaya konstruksi.

DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan agar pemerintah memperluas batas harga jual rumah bersubsidi guna menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang semakin sulit menjangkau harga properti di tengah kenaikan biaya bahan baku konstruksi sepanjang tahun 2026.

Usulan Perluasan Batas Harga Rumah Subsidi

Dalam konferensi pers yang dilansir Antara News pada Minggu (11/10/2026), Ketua Umum DPP Himperra menyampaikan bahwa batas harga rumah subsidi yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dengan kondisi pasar properti terkini. Kenaikan harga material bangunan seperti semen, baja, dan kayu yang mencapai 15 hingga 20 persen dibanding tahun sebelumnya membuat pengembang kesulitan membangun rumah layak huni dengan harga yang masih di bawah batas subsidi.

Himperra mengusulkan agar batas harga rumah subsidi dinaikkan setidaknya 20 persen dari level saat ini. Untuk wilayah Jabodetabek, batas harga yang semula Rp 150 juta diusulkan naik menjadi Rp 180 juta. Sementara untuk wilayah luar Jawa, penyesuaian batas harga disesuaikan dengan indeks harga konstruksi masing-masing daerah.

Tantangan Pengembang Rumah Subsidi

Para pengembang rumah subsidi menghadapi tekanan ganda dari sisi biaya produksi dan regulasi. Selain kenaikan harga material bangunan, biaya perizinan dan sertifikasi tanah yang semakin mahal turut menekan margin keuntungan pengembang. Kondisi ini menyebabkan banyak pengembang kecil dan menengah memilih untuk tidak lagi membangun rumah subsidi karena dinilai tidak menguntungkan secara bisnis.

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan bahwa realisasi pembangunan rumah subsidi pada semester pertama 2026 baru mencapai 35 persen dari target tahunan. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang telah mencapai 42 persen. Perlambatan ini dikhawatirkan akan semakin memperlebar backlog perumahan yang saat ini masih mencapai 12,7 juta unit.

Skema Pembiayaan dan Peran Perbankan

Selain perluasan batas harga, Himperra juga mengusulkan penyempurnaan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar lebih fleksibel. Suku bunga KPR subsidi yang saat ini sebesar 5 persen per tahun dinilai sudah cukup kompetitif, namun persyaratan administrasi yang rumit masih menjadi hambatan bagi MBR untuk mengakses pembiayaan.

Bank-bank penyalur FLPP diminta untuk menyederhanakan proses verifikasi dan mempercepat pencairan dana. Himperra mencatat bahwa rata-rata waktu pemrosesan KPR subsidi saat ini mencapai 45 hingga 60 hari kerja, jauh lebih lama dibandingkan KPR komersial yang bisa selesai dalam 14 hingga 21 hari kerja.

Respons Kementerian PUPR

Kementerian PUPR merespons positif usulan Himperra dan menyatakan akan mengkaji kemungkinan penyesuaian batas harga rumah subsidi. Kajian ini akan mempertimbangkan beberapa faktor termasuk indeks harga konstruksi terbaru, daya beli masyarakat, dan kapasitas fiskal pemerintah dalam menyediakan subsidi perumahan.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR menekankan bahwa penyesuaian batas harga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru mengurangi keterjangkauan bagi MBR. Opsi yang tengah dikaji termasuk diferensiasi batas harga berdasarkan zonasi wilayah yang lebih detail, tidak hanya berdasarkan pembagian Jawa dan luar Jawa seperti yang berlaku saat ini.

Dampak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perluasan batas harga rumah subsidi diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas terhadap hunian layak. Dengan batas harga yang lebih realistis, pengembang dapat menyediakan rumah dengan spesifikasi yang lebih baik tanpa mengorbankan kualitas bangunan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk menyediakan tiga juta rumah per tahun yang menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights