Keracunan Massal di Restoran 88 Seoul Bandung, Ratusan Pengunjung Jadi Korban
Keracunan massal diduga terjadi di restoran Korea 88 Seoul yang berlokasi di kawasan Paskal 23, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Ratusan pengunjung dilaporkan mengalami gejala mual dan muntah setelah menyantap makanan di restoran tersebut, dengan sebagian korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini viral di media sosial setelah para korban membagikan pengalaman mereka.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Andir AKP Anggy Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan keracunan ini. Penyelidikan difokuskan pada sumber kontaminasi makanan serta jumlah pasti korban yang terdampak.
Informasi mengenai kasus ini awalnya menyebar luas melalui media sosial, di mana para pengunjung mengeluhkan kondisi kesehatan mereka setelah makan di restoran tersebut. Keluhan utama berupa mual, muntah, dan gangguan pencernaan yang muncul beberapa jam setelah mengonsumsi makanan.
Manajemen Hentikan Operasional Sementara
Merespons insiden tersebut, manajemen 88 Seoul memutuskan untuk menghentikan sementara operasional gerai Paskal 23 Bandung sejak 7 hingga 8 Oktober 2026. Marketing General Manager 88 Seoul Sarah Merci menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk melakukan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh.
Selain sanitasi, manajemen juga melakukan evaluasi terhadap proses dan standar operasional di gerai tersebut. Pihak restoran mengklaim terus berupaya menghubungi pelanggan yang telah menyampaikan keluhan untuk memberikan perhatian dan pendampingan yang dibutuhkan.
Pentingnya Pengawasan Keamanan Pangan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan keamanan pangan di industri restoran dan kuliner. Para ahli mengingatkan bahwa restoran wajib menerapkan standar higiene ketat mulai dari pengadaan bahan baku hingga penyajian. Masyarakat yang mengalami gejala keracunan makanan disarankan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan menyimpan bukti transaksi untuk keperluan pelaporan.
Sumber: Republika






















Tinggalkan Balasan