Eks Pimpinan Pesantren NTB Ditahan Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Eks pimpinan pesantren NTB resmi ditahan atas tuduhan kekerasan seksual terhadap santri. Dijerat UU TPKS, ancaman belasan tahun penjara.
Tim Penyidik JAM PIDSUS menerima permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Permohonan tersebut ditolak karena SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut (Foto:Istimewa).

Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Imanuddin Sumar alias AIS, eks pimpinan pesantren di NTB, resmi ditahan setelah dijerat pasal berlapis terkait tuduhan kekerasan seksual terhadap santri di Kabupaten Lombok Timur.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari laporan beberapa mantan santri yang mengaku menjadi korban. Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan dari belasan korban dan saksi. Bukti digital berupa rekaman dan pesan komunikasi memperkuat perkara. Tersangka dijerat UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.

Penahanan dan Proses Hukum

Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menahan tersangka pada Jumat (10/10/2026) setelah berkas P-21. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Mataram dengan masa penahanan awal 20 hari. Ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara.

Perlindungan Korban

KPAI memantau kasus dan memastikan korban mendapat pendampingan hukum serta pemulihan psikologis. LPSK memberikan perlindungan kepada saksi. Psikolog dari Universitas Mataram menyebut dampak trauma sangat kompleks karena relasi kuasa guru-murid.

Desakan Reformasi Pengawasan Pesantren

Kementerian Agama akan perketat sistem pelaporan dan monitoring di pesantren. Organisasi masyarakat sipil mendesak transparansi dan penegakan hukum tegas tanpa memandang status sosial atau keagamaan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights