EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sidang Kasus PT Antam: Saksi Ungkap Manajemen Risiko dan Prosedur Bisnis

Sidang Kasus PT Antam: Saksi Ungkap Manajemen Risiko dan Prosedur Bisnis

dokumen RKAP menjadi acuan utama dalam menjalankan bisnis perusahaan. Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya jasa lebur cap di PT Antam. Saksi menyebutkan bahwa jika tidak ada laporan keuangan yang rinci, maka pengawasan perusahaan dapat menjadi lemah dan menimbulkan risiko. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Ibhent oleh Ibhent
5 Februari 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran bisnis di PT Antam Tbk. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agam Syarif Baharudin, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Diasinta, dimulai pada pukul 10.55 WIB, di Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH.MH. Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait manajemen risiko dan prosedur bisnis di unit PT Antam.

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Yugo, Ery, dan Syakuri mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai prosedur bisnis serta mitigasi risiko yang diterapkan di PT Antam. Salah satu saksi yang diperiksa menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Risk Management Division Head, ia bertugas menyusun profil risiko koperasi, termasuk melakukan pelaporan risiko kepada holding atau pemegang saham.

Proses Bisnis dan Manajemen Risiko
Dalam kesaksiannya, saksi menjelaskan bahwa unit bisnis di PT Antam memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjadi acuan utama dalam menjalankan kegiatan usaha. “Jika suatu kegiatan bisnis tidak termasuk dalam RKAP, maka secara prosedural kegiatan tersebut tidak dapat dijalankan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketika ditanya apakah pernah melihat adanya potensi risiko dalam operasional unit bisnis PT Antam, saksi menjawab bahwa di dalam manajemen risiko terdapat profil risiko dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLN). Namun, ia menegaskan bahwa dirinya baru bergabung dalam tim manajemen risiko pada akhir 2023.

Terkait dugaan adanya jasa lebur cap di UBP PLN, saksi menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut. “Saya tidak mengetahui adanya jasa lebur cap yang dijalankan di PT Antam,” tegasnya. Pernyataan ini mendapat tanggapan dari tim JPU yang kemudian menanyakan apakah ada dokumen terkait jasa lebur tersebut dalam arsip manajemen risiko. Saksi menjawab, “Saya sudah mencari di arsip, tetapi tidak menemukan dokumen yang dimaksud.”

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Pelaporan Keuangan dan Kontrak Bisnis
Dalam sidang, jaksa juga mempertanyakan prosedur pelaporan keuangan dari unit bisnis PT Antam. Saksi menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan secara rutin kepada unit kerja financial control. “Pelaporan keuangan dilakukan kepada unit kerja financial control dan datanya dapat ditarik melalui sistem,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya apakah ketidakteraturan dalam pelaporan dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan, saksi membenarkan adanya potensi tersebut. “Jika tidak ada laporan yang rinci, maka pengawasan menjadi lemah dan dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan,” tambahnya.

Selain itu, jaksa menyinggung perjanjian bisnis yang dilakukan antara PT Antam dengan beberapa pelanggan perorangan, seperti Suryati Jonathan, Suryadi Lukman, dan Lindawati Effendi, pada tahun 2013 dan 2014. Saksi mengaku tidak mengetahui detail perjanjian tersebut. “Perjanjian bukan bagian dari lingkup kerja saya di manajemen risiko,” katanya.

Hak Kekayaan Intelektual dan Standar Operasional
Sidang juga membahas terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Jaksa menanyakan apakah ada kewajiban bagi karyawan PT Antam untuk menjaga dan mempertahankan cap LM. Menanggapi pertanyaan ini, saksi mengaku tidak memahami aturan terkait HKI tersebut.

Selain itu, jaksa menyinggung apakah jasa lebur cap memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Saksi menjawab bahwa sejauh yang ia ketahui, bisnis utama PT Antam adalah pemurnian logam mulia, dan ia tidak menemukan adanya SOP terkait jasa lebur cap. “Saya tidak mengetahui atau menemukan adanya SOP terkait jasa lebur cap,” tuturnya.

Sidang sempat mengalami penundaan sejenak karena salah satu saksi, Viola, harus diperiksa lebih dulu karena sedang menyusui. Hakim memberikan izin agar pemeriksaan terhadap Viola dilakukan lebih awal agar ia dapat segera pulang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya. Majelis hakim meminta pihak yang berkepentingan untuk hadir tepat waktu guna kelancaran proses peradilan. (*)

Tags: dokumen hukumfinancial controlHak Kekayaan Intelektualjaksa penuntut umum.jasa lebur caplogam muliamajelis hakimmanajemen perusahaanmanajemen risikopelanggaran usahapelaporan keuanganpemurnian logamPengadilan Negeri Jakartapengawasan bisnisperjanjian bisnisperusahaan tambangprosedur operasional.PT AntamRKAPsidang kasus bisnisSOPtransparansi keuanganUBP PLN
Post Sebelumnya

Kemenhub Panggil Pimpinan Perusahaan Terkait Kecelakaan Tol Ciawi

Post Selanjutnya

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg dengan Tambahan 900 Ribu Tabung

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg dengan Tambahan 900 Ribu Tabung

Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg dengan Tambahan 900 Ribu Tabung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.