Jakarta, Ekoin.co – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek kembali membuka fakta yang membuat publik menoleh.
Nama mantan Menteri Nadiem Makarim mencuat setelah jaksa mengurai indikasi bahwa proyek bernilai besar itu diduga telah dibicarakan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi memaparkan bukti komunikasi internal yang menunjukkan pembahasan teknis penggunaan perangkat sudah berlangsung jauh sebelum prosedur formal berjalan.
Keterangan saksi Fiona Handayani, mantan staf khusus menteri, dinilai jaksa memperkuat dugaan adanya perencanaan awal yang tidak sepenuhnya mengikuti jalur administratif standar.
Majelis hakim menyoroti pembicaraan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen yang muncul sebelum pengadaan dilaksanakan.
Jaksa menilai skema tersebut berpotensi memengaruhi kalkulasi kebutuhan riil perangkat. Jika benar terjadi, pola itu dapat mengindikasikan adanya campur tangan dalam tahap perencanaan proyek.
Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.
Selisih tersebut memicu dugaan penggelembungan biaya yang berpotensi merugikan keuangan negara, meski seluruh temuan masih diuji melalui proses hukum yang berjalan.
Selain itu, terungkap adanya keraguan internal terkait kesesuaian proyek dengan rencana strategis kementerian.
Namun program tetap dilanjutkan. Jaksa menegaskan, kombinasi bukti elektronik, dokumen, dan kesaksian membentuk rangkaian fakta yang mengarah pada dugaan penyimpangan tata kelola.
Persidangan masih berlangsung, dan seluruh pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.





