EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM LIPUTAN KHUSUS

MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan Budi Said, sehingga menolak klaim 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun. Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan menegaskan Antam tidak perlu membayar klaim tersebut.

Irvan oleh Irvan
19 Maret 2025
dalam LIPUTAN KHUSUS
0
A A
0
MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – EKOIN.CO Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan tersebut, klaim Budi Said yang menuntut Antam membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.

“AMAR PUTUSAN: KABUL PK, BATAL PK 1, ADILI KEMBALI, TOLAK GUGATAN,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (19/3). Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.

Perkara nomor 815 PK/PDT/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suharto dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Panitera Pengganti Muhammad Firman Akbar. Putusan tersebut diketok pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pemohon dalam perkara tersebut ialah Antam yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama. Sedangkan pihak termohon adalah Budi Said. Sementara itu, terdapat sejumlah pihak sebagai turut termohon seperti Endang Kumoro d/h. Kepala BELM Surabaya I Antam dkk; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam; Yosep Purnama d/h. menjabat selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM ANTAM dkk; dan PT Inconis Nusa Jaya.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan putusan PK tersebut semakin menegaskan Antam telah menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said,” kata Fernandes dalam keterangan resminya. Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan strategis bagi Antam, terutama dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emasnya. Sebab, sebelumnya, klaim 1,1 ton emas sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.

Berita Menarik Pilihan

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan dan PKP

Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

“Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel,” tambah Fernandes. Pada putusan PK sebelumnya dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023, MA sempat memerintahkan Antam membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam melawan dengan mengajukan PK kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said dinilai terbukti terlibat dalam rekayasa jual beli emas Antam dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.

Tags: 1 ton1 triliunAntamBudi Saidemas 1Fernandes Raja SaorKejaksaan Agungkeputusan hukumkorupsilaman Kepaniteraan MA.Mahkamah AgungPeninjauan KembaliPKPT Aneka TambangRp1uang penggantivonis 16 tahun
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan dan PKP

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan dan PKP

oleh Irvan
23 September 2025
0
26

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman pada...

Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

oleh Irvan
19 September 2025
0
14

Jakarta, Ekoin.co - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...

Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di DPR#RakyatTagihJanji

Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di DPR#RakyatTagihJanji

oleh Irvan
9 September 2025
0
28

Jakarta, Ekoin.co - Aksi demonstrasi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali digelar di depan Gerbang Mandala...

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

oleh Irvan
8 September 2025
0
13

Jakarta, Ekoin.co - Fenomena gerhana bulan total berwarna merah darah atau "blood moon" akan dapat disaksikan oleh masyarakat pada 7...

Rekomendasi Untuk Anda

Prabowo-GNB Bicara Politik, Hukum, Ekonomi

Prabowo-GNB Bicara Politik, Hukum, Ekonomi

12 September 2025
6
Satgas PKH Kembali Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan Perkebunan Sawit Kepada PT Agrinas Palma

Satgas PKH Kembali Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan Perkebunan Sawit Kepada PT Agrinas Palma

12 September 2025
50
bank bjb Fokus Keuangan Berkelanjutan dan Inovatif

bank bjb Fokus Keuangan Berkelanjutan dan Inovatif

6 Agustus 2025
19
Kemenko Infra Fokus Sukseskan Program Infrastruktur Strategis

Kemenko Infra Fokus Sukseskan Program Infrastruktur Strategis

9 September 2025
11
PLN Kembangkan PLTP Bengkulu Dukung Transisi Energi

PLN Kembangkan PLTP Bengkulu Dukung Transisi Energi

30 Agustus 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.