EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan dan PKP

Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan dan PKP

Nota kesepahaman Kejaksaan dan PKP ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Jakarta, 23 September 2025. Kesepakatan ini menguatkan sinergi hukum dalam program perumahan rakyat

Irvan oleh Irvan
23 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, LIPUTAN KHUSUS, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman pada Selasa (23/9/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut dari program pendampingan penyediaan lahan perumahan oleh Kementerian PKP. Kata kunci fokus dari berita ini adalah nota kesepahaman kejaksaan dan PKP.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum, bersama Kementerian PKP sebagai penyelenggara pembangunan, sering menghadapi persoalan kompleks. Tantangan tersebut mencakup alih fungsi lahan, penyimpangan pengadaan tanah, dugaan tindak pidana korupsi, hingga sengketa pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan.

Berita Menarik Pilihan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

 

Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengantisipasi potensi masalah hukum di bidang perumahan dan permukiman. “Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.

 

Ruang Lingkup Kesepakatan

Ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam nota kesepahaman mencakup sejumlah aspek penting. Pertama, pertukaran data dan informasi, dengan membangun sistem berbagi data yang terintegrasi untuk mendukung analisis risiko serta pengambilan keputusan yang akurat.

BACA JUGA: Langkah Tegas Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi Pemberian Kredit Sritex

 

Kedua, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, di mana Kejaksaan siap memberikan pendampingan sejak dini (early legal assistance) untuk memitigasi potensi persoalan hukum dalam kebijakan Kementerian PKP.

 

Ketiga, dukungan penegakan hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana termasuk korupsi yang dapat menghambat program prioritas pemerintah di sektor perumahan dan permukiman.

 

Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dengan pendidikan dan pelatihan bersama yang difokuskan pada pemahaman aspek hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Kelima, pemulihan aset (asset recovery), yaitu kerja sama dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara yang bermasalah dalam program perumahan.

 

Upaya Pencegahan dan Pengamanan

Selain itu, kesepahaman ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi melalui langkah preventif, termasuk penyusunan sistem pengendalian gratifikasi, sosialisasi, serta penguatan pengawasan internal.

 

Poin lain adalah pengamanan pembangunan strategis, yang bertujuan memastikan proyek-proyek nasional di bidang perumahan berjalan aman, lancar, dan terbebas dari hambatan hukum maupun non-hukum.

 

Jaksa Agung menambahkan bahwa kerja sama ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut, sinergi antara kedua institusi merupakan bentuk komitmen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

 

Dalam kesempatan yang sama, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin. Ia menilai dukungan dari Kejaksaan akan memperkuat pelaksanaan program perumahan yang menyasar masyarakat luas.

 

“Kerja sama ini sangat strategis untuk memastikan program perumahan berjalan sesuai koridor hukum. Kami percaya, dengan dukungan Kejaksaan, risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” ungkap Maruarar.

 

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal implementasi butir kesepakatan dalam nota kesepahaman dengan penuh dedikasi. Ia meminta seluruh jajarannya untuk bekerja secara optimal demi kelancaran program pemerintah di sektor perumahan.

Tags: Kejaksaan AgungKementerian PKPMaruarar Siraitnota kesepahaman kejaksaan dan PKPpembangunan perumahanST Burhanuddin
Post Sebelumnya

Ahli dan Hotman Paris Berdebat di Sidang Impor Gula

Post Selanjutnya

Serapan Anggaran Rendah dan Banyak Masalah, Presiden Prabowo Segera Evaluasi Total MBG

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Polemik Etika Pejabat: Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Anwar Abbas (kanan). Penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas oleh Dahnil saat merespons kritik tata kelola haji memicu gelombang desakan pencopotan dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

Etika Komunikasi Pejabat Disorot, Polemik Layanan Haji Picu Desakan Evaluasi Wamen

oleh Hasrul Ekoin
3 Februari 2026
0

“Pejabat negara memikul tanggung jawab moral dalam berkomunikasi. Cara menyampaikan respons sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri,” ujar Farid.

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist

Bareskrim Polri Periksa Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Candaan Adat Toraja

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Dalam video tersebut, Pandji melontarkan lelucon soal mahalnya biaya upacara pemakaman adat Toraja hingga menyebabkan sebagian warga jatuh miskin dan...

Post Selanjutnya
Anggota Komisi VII DPR Iman Adinugraha: UMKM Harus Dilibatkan dalam Program MBG

Serapan Anggaran Rendah dan Banyak Masalah, Presiden Prabowo Segera Evaluasi Total MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.