EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Kasus Pemukulan Jurnalis di Semarang: LBH Pers dan ICJR Soroti Pelanggaran KUHP

Kasus Pemukulan Jurnalis di Semarang: LBH Pers dan ICJR Soroti Pelanggaran KUHP

LBH Pers dan ICJR Desak Proses Hukum untuk Ajudan Kapolri yang Pukul Jurnalis

Irvan oleh Irvan
9 April 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

EKOIN.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak penerapan sanksi pidana terhadap Ipda Endry, ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara, Makna Zaezar. Peristiwa itu terjadi saat peliputan arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025).

“Permintaan maaf tidak menghapus tanggung jawab etik dan potensi tindak pidana,” tegas kedua lembaga itu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025).

Meski Ipda Endry telah meminta maaf secara langsung kepada Makna pada Ahad (6/4/2025) di kantor LKBN Antara Biro Jawa Tengah, LBH Pers dan ICJR menegaskan bahwa proses etik dan disiplin harus tetap berjalan sesuai Perkapolri No. 7/2022. Aturan itu mewajibkan anggota Polri bersikap humanis, profesional, dan menghormati HAM.

Lebih lanjut, mereka menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, mengingat pemukulan tersebut menyebabkan rasa sakit. Ancaman verbal Ipda Endry juga bisa dikenai Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.

“Berdasarkan Pasal 52 KUHP, jika kejahatan dilakukan pegawai negeri dalam tugasnya, hukuman bisa diperberat,” jelas pernyataan tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Menurut LBH Pers dan ICJR, tindakan Ipda Endry juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pers yang dijamin Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. “Polri harus menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” imbuhnya.

Kronologi Kekerasan
Kejadian bermula saat Makna meliput kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang. Ipda Endry disebut memukul bagian belakang kepala jurnalis itu sembari melontarkan ancaman.

“Waktu mau balik, dia mengeplak kepala saya. Bahasa sini itu ‘ngeplak’ bagian belakang kepala,” kata Makna saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (6/4/2025).

Sebelum pemukulan, ajudan tersebut juga mengancam: “Kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu!”

Polda Jateng telah memfasilitasi permintaan maaf Ipda Endry. Namun, tekanan untuk proses hukum terus menguat dari kalangan pegiat HAM dan pers.

Tags: hak persICJRIpda EndryKapolri Listyo Sigit Prabowokekerasan terhadap jurnalisKUHPLBH PersLKBN AntaraMakna ZaezarPolda Jatengsanksi etik PolriStasiun TawangUU Pers
Post Sebelumnya

Koperasi di Indonesia: Penggerak Ekonomi Rakyat yang Tetap Eksis

Post Selanjutnya

Kerja Sama BTN-AlQilaa Group: Investasi Rp 33,6 Triliun untuk Program Satu Juta Rumah

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Kerja Sama BTN-AlQilaa Group: Investasi Rp 33,6 Triliun untuk Program Satu Juta Rumah

Kerja Sama BTN-AlQilaa Group: Investasi Rp 33,6 Triliun untuk Program Satu Juta Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.