EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda RAGAM TEKNOLOGI

Meutya Hafid Terbitkan Permen eSIM, Soroti Penyalahgunaan NIK dan Kejahatan Digital

Pemerintah melalui Kementerian Komdigi resmi menerbitkan Permen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan eSIM sebagai langkah penguatan keamanan data, dengan Menteri Meutya Hafid mengimbau masyarakat segera bermigrasi ke eSIM guna menekan penyalahgunaan NIK yang kian marak dalam dunia digital.

Ibhent oleh Ibhent
13 April 2025
dalam TEKNOLOGI
0
A A
0
Meutya Hafid Terbitkan Permen eSIM, Soroti Penyalahgunaan NIK dan Kejahatan Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemanfaatan teknologi eSIM atau Embedded Subscriber Identity Module. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 yang diluncurkan secara resmi oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4).

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat terkait isu keamanan data pribadi. Dalam pernyataannya, Meutya menjelaskan bahwa teknologi eSIM memiliki potensi besar untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering kali digunakan untuk registrasi nomor seluler secara tidak sah.

“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 Tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Meutya di hadapan para peserta sosialisasi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa sistem eSIM yang terintegrasi dengan teknologi biometrik akan memberikan lapisan pengamanan tambahan dalam proses registrasi pengguna. Menurutnya, ini menjadi langkah penting untuk meminimalisir kejahatan digital yang memanfaatkan identitas palsu.

“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” tuturnya.

Berita Menarik Pilihan

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

Transisi menuju penggunaan eSIM disebut sebagai sebuah keniscayaan. Meutya mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, secara global perangkat yang mendukung teknologi ini diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. Walaupun belum bersifat wajib, ia mengimbau masyarakat yang perangkatnya mendukung untuk segera melakukan migrasi.

“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” jelas Meutya.

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan dalam acara tersebut adalah soal penyalahgunaan NIK. Meutya menyampaikan informasi yang mengejutkan bahwa terdapat kasus satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler. Hal ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas digital.

“Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komdigi juga tengah menyusun revisi terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengenai batasan penggunaan satu NIK maksimal untuk tiga nomor seluler dalam satu operator. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru serta mendukung penerapan kebijakan eSIM secara lebih komprehensif.

“Karena itu selain tadi untuk eSIM, artinya untuk pelanggan dan nomor-nomor baru, kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” jelasnya lebih lanjut.

Meutya menargetkan revisi peraturan tersebut bisa rampung dalam dua pekan ke depan. Ia meminta tim internal kementerian untuk bergerak cepat menyusun regulasi lanjutan sebagai bagian dari upaya melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. (*)

Tags: biometrikeSIMJakartakeamanan datakejahatan digitalKementerian KomdigiMeutya Hafidmigrasi eSIMNIKnomor selulerPermen 7 Tahun 2025Permenkominfo 5 Tahun 2021phishingregulasi telekomunikasirevisi peraturanscamsosialisasi eSIMteknologi digital
Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

Over Limit 50 Juta Orang Pakai QRIS Ungguli Kartu Kredit, Ekspansi Lintas Negara

oleh Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0
13

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap bahwa pengguna QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia...

BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

BSI di ISEF 2025: Dorong Literasi Keuangan Syariah dan Inklusi

oleh Agus DJ
8 Oktober 2025
0
15

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyambut antusias gelaran tahunan literasi dan inklusi keuangan syariah, Indonesia Sharia...

Strategi Digital BSI Jawab Preferensi Nasabah di Pasar Syariah

Strategi Digital BSI Jawab Preferensi Nasabah di Pasar Syariah

oleh Agus DJ
8 Oktober 2025
0
14

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memaparkan langkah-langkah strategisnya di tengah pergeseran preferensi nasabah serta potensi besar...

Indonesia Punya Drone 24 Jam Nonstop Mengudara Tampa Henti Cipta Anak Bangsa

Indonesia Punya Drone 24 Jam Nonstop Mengudara Tampa Henti Cipta Anak Bangsa

oleh Akmal Solihannoer
6 Oktober 2025
0
26

Bandung, EKOIN.CO -Indonesia segera memperkuat lini pertahanannya dengan kedatangan drone tempur terbaru yang mampu terbang hingga 24 jam nonstop. Drone...

Rekomendasi Untuk Anda

Cuti Bersama Lebaran 2025, Pegawai Bisa Libur 6 Hari Berturut-Turut

Cuti Bersama Lebaran 2025, Pegawai Bisa Libur 6 Hari Berturut-Turut

20 Maret 2025
9
Timnas Indonesia Kalah Telak 1-5 dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Kalah Telak 1-5 dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

20 Maret 2025
3
Inggris Akan Akui Negara Palestina Sebelum 2029

Inggris Akan Akui Negara Palestina Sebelum 2029

29 Juli 2025
13
China Resmi Masukkan J-35 ke Armada Laut  J

China Resmi Masukkan J-35 ke Armada Laut J

26 Juli 2025
11
Hasto Kristiyanto Sebut Baru Kenal Harun Masiku Saat Pencalegan

Hasto Kristiyanto Sebut Baru Kenal Harun Masiku Saat Pencalegan

27 Juni 2025
21

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.