EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda RAGAM TEKNOLOGI
Meutya Hafid Terbitkan Permen eSIM, Soroti Penyalahgunaan NIK dan Kejahatan Digital

Meutya Hafid Terbitkan Permen eSIM, Soroti Penyalahgunaan NIK dan Kejahatan Digital

Pemerintah melalui Kementerian Komdigi resmi menerbitkan Permen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan eSIM sebagai langkah penguatan keamanan data, dengan Menteri Meutya Hafid mengimbau masyarakat segera bermigrasi ke eSIM guna menekan penyalahgunaan NIK yang kian marak dalam dunia digital.

Ibhent oleh Ibhent
13 April 2025
Kategori TEKNOLOGI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemanfaatan teknologi eSIM atau Embedded Subscriber Identity Module. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 yang diluncurkan secara resmi oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta, Jumat (11/4).

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat terkait isu keamanan data pribadi. Dalam pernyataannya, Meutya menjelaskan bahwa teknologi eSIM memiliki potensi besar untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sering kali digunakan untuk registrasi nomor seluler secara tidak sah.

“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 Tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Meutya di hadapan para peserta sosialisasi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa sistem eSIM yang terintegrasi dengan teknologi biometrik akan memberikan lapisan pengamanan tambahan dalam proses registrasi pengguna. Menurutnya, ini menjadi langkah penting untuk meminimalisir kejahatan digital yang memanfaatkan identitas palsu.

“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” tuturnya.

Berita Menarik Pilihan

Dua Gerhana Matahari Terjadi pada 17 Februari dan Agustus 2026, Total dan Cincin Api

Realme 16 5G Siap Debut Global: Baterai 7000mAh dan Chipset Dimensity 6400 Turbo Jadi Andalan

Transisi menuju penggunaan eSIM disebut sebagai sebuah keniscayaan. Meutya mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, secara global perangkat yang mendukung teknologi ini diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. Walaupun belum bersifat wajib, ia mengimbau masyarakat yang perangkatnya mendukung untuk segera melakukan migrasi.

“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” jelas Meutya.

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan dalam acara tersebut adalah soal penyalahgunaan NIK. Meutya menyampaikan informasi yang mengejutkan bahwa terdapat kasus satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler. Hal ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas digital.

“Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komdigi juga tengah menyusun revisi terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 mengenai batasan penggunaan satu NIK maksimal untuk tiga nomor seluler dalam satu operator. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru serta mendukung penerapan kebijakan eSIM secara lebih komprehensif.

“Karena itu selain tadi untuk eSIM, artinya untuk pelanggan dan nomor-nomor baru, kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” jelasnya lebih lanjut.

Meutya menargetkan revisi peraturan tersebut bisa rampung dalam dua pekan ke depan. Ia meminta tim internal kementerian untuk bergerak cepat menyusun regulasi lanjutan sebagai bagian dari upaya melindungi data pribadi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. (*)

Tags: biometrikeSIMJakartakeamanan datakejahatan digitalKementerian KomdigiMeutya Hafidmigrasi eSIMNIKnomor selulerPermen 7 Tahun 2025Permenkominfo 5 Tahun 2021phishingregulasi telekomunikasirevisi peraturanscamsosialisasi eSIMteknologi digital
Post Sebelumnya

Trik Mudah Kurangi Kadar Gula dalam Nasi untuk Penderita Diabetes

Post Selanjutnya

Halal Bihalal Media online Ekoin.co 2025: Silaturahmi Mempererat Kebersamaan.

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Dua Gerhana Matahari Terjadi pada Februari dan Agustus 2026, Total dan Cincin Api

Dua Gerhana Matahari Terjadi pada 17 Februari dan Agustus 2026, Total dan Cincin Api

oleh Akmal Solihannoer
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tahun 2026 akan diwarnai oleh dua fenomena astronomi berupa gerhana matahari yang terjadi pada Februari dan Agustus....

Realme 16 5G menampilkan layar AMOLED 6,57 inci dengan grafis dinamis, menonjolkan kamera 50MP dan baterai besar 7000mAh.

Realme 16 5G Siap Debut Global: Baterai 7000mAh dan Chipset Dimensity 6400 Turbo Jadi Andalan

oleh Hasrul Ekoin
1 Februari 2026
0

Realme menonjolkan kapasitas baterai 7000mAh, lengkap dengan fast charging 60W. Smartphone ini juga dilengkapi sistem pendingin vapor chamber 6050mm² dan...

Ilustrasi Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Wajib Biometrik (Ist)

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Wajib Biometrik dan Beberapa Ketentuannya

oleh Akmal Solihannoer
26 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemerintah resmi memperketat pengelolaan kartu prabayar melalui kebijakan registrasi berbasis identitas yang lebih akurat dan aman. Aturan...

Xiaomi 15T Series membawa keajaiban lensa Leica Summilux ke genggaman Anda. Dengan sensor Light Fusion 800, abadikan setiap detail dunia dengan karakter warna autentik yang belum pernah ada sebelumnya. (Foto: Dok. Xiaomi Indonesia).

Xiaomi 15T Series: Era Baru Fotografi Mobile dengan Sentuhan Leica dan Kecerdasan AI

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

Data Market Growth Reports memproyeksikan industri kamera smartphone akan tumbuh 6,5% hingga satu dekade mendatang, didorong oleh laporan Nielsen IQ...

Post Selanjutnya
Halal Bihalal Media online Ekoin.co 2025: Silaturahmi Mempererat Kebersamaan.

Halal Bihalal Media online Ekoin.co 2025: Silaturahmi Mempererat Kebersamaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.