EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Pabrik Sepatu Siap-Siap PHK Massal Akibat Tarif Trump?

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Pemblokiran STNK wajib dilakukan setelah menjual kendaraan untuk menghindari tanggung jawab pajak dan hukum, dengan proses yang bisa dilakukan secara online maupun offline di Samsat.

Ray oleh Ray
16 April 2025
Kategori NASIONAL, OTOMOTIF, TIPS
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – Langkah penting jika Anda telah menjual kendaraan adalah memblokir STNK. Tindakan ini bertujuan agar Anda terhindar dari potensi masalah pajak maupun tanggung jawab hukum di kemudian hari.

Anda perlu memahami ketika kendaraan telah dijual namun datanya belum diblokir, maka secara administratif Anda masih tercatat sebagai pemilik resmi.

Alhasil, segala kewajiban seperti bayar pajak tahunan maupun konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa saja tetap dibebankan kepada Anda sebagai pemilik sebelumnya. dilansir cnnindonesia.com .

Namun tenang, blokir data kendaraan bukanlah hal sulit. Proses ini bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan atau secara online. Berikut uraiannya.

Siapkan dokumen

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

2.Fotokopi STNK kendaraan yang dijual

3.Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

4.Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

5.Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat

6.Materai sebanyak 2 buah

7.Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain

Online

1.Akses Situs Resmi Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital

2.Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan

3.Login: Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat

4.Pilih Layanan Blokir STNK: Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia

5.Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli

6.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap

7.Submit Permohonan: Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda

8.Konfirmasi dan Verifikasi: Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui, demikian mengutip berbagai sumber

Datang ke Samsat

1.Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2.Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK

3.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat

4.Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas

5.Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan

6.Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda

7.Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

Tags: administrasi kendaraanblokir STNKBPKBdokumen persyaratanJakarta Baratjual kendaraankantor Samsatkendaraanmobilmotorpajak kendaraanproses onlineSamsatstnksurat jual beliSurat Pemblokiran Kendaraantanggung jawab hukum
Post Sebelumnya

Pabrik Sepatu Siap-Siap PHK Massal Akibat Tarif Trump?

Post Selanjutnya

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Lengkap: Dari 10 Juta – 100 Juta

Ray

Ray

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Lengkap: Dari 10 Juta – 100 Juta

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Lengkap: Dari 10 Juta - 100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.