EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Pabrik Sepatu Siap-Siap PHK Massal Akibat Tarif Trump?

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Pemblokiran STNK wajib dilakukan setelah menjual kendaraan untuk menghindari tanggung jawab pajak dan hukum, dengan proses yang bisa dilakukan secara online maupun offline di Samsat.

Ray oleh Ray
16 April 2025
Kategori NASIONAL, OTOMOTIF, TIPS
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – Langkah penting jika Anda telah menjual kendaraan adalah memblokir STNK. Tindakan ini bertujuan agar Anda terhindar dari potensi masalah pajak maupun tanggung jawab hukum di kemudian hari.

Anda perlu memahami ketika kendaraan telah dijual namun datanya belum diblokir, maka secara administratif Anda masih tercatat sebagai pemilik resmi.

Alhasil, segala kewajiban seperti bayar pajak tahunan maupun konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa saja tetap dibebankan kepada Anda sebagai pemilik sebelumnya. dilansir cnnindonesia.com .

Namun tenang, blokir data kendaraan bukanlah hal sulit. Proses ini bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan atau secara online. Berikut uraiannya.

Siapkan dokumen

Berita Menarik Pilihan

32 Ribu Pegawai Badan Gizi Nasional Resmi Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026

Negara Tak Boleh Absen Saat Bencana, Menteri Nusron Pastikan Hak Tanah Warga Tetap Dilindungi

Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

2.Fotokopi STNK kendaraan yang dijual

3.Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

4.Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

5.Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat

6.Materai sebanyak 2 buah

7.Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain

Online

1.Akses Situs Resmi Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital

2.Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan

3.Login: Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat

4.Pilih Layanan Blokir STNK: Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia

5.Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli

6.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap

7.Submit Permohonan: Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda

8.Konfirmasi dan Verifikasi: Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui, demikian mengutip berbagai sumber

Datang ke Samsat

1.Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2.Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK

3.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat

4.Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas

5.Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan

6.Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda

7.Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

Tags: administrasi kendaraanblokir STNKBPKBdokumen persyaratanJakarta Baratjual kendaraankantor Samsatkendaraanmobilmotorpajak kendaraanproses onlineSamsatstnksurat jual beliSurat Pemblokiran Kendaraantanggung jawab hukum
Post Sebelumnya

Pabrik Sepatu Siap-Siap PHK Massal Akibat Tarif Trump?

Post Selanjutnya

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Lengkap: Dari 10 Juta – 100 Juta

Ray

Ray

Berita Terkait

Para pelamar relawan di SPPG Polsek Palmerah. Foto : IST

32 Ribu Pegawai Badan Gizi Nasional Resmi Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026

oleh Hasrul Ekoin
20 Januari 2026
0

“Setiap SPPG diisi tiga perwakilan BGN. Unitnya milik mitra, namun relawan bekerja berkoordinasi langsung di lapangan,” ujar Dadan usai rapat...

Menteri ATR BPN Nusron Wahid di komisi II DPRRI (foto Humas ATR BPN)

Negara Tak Boleh Absen Saat Bencana, Menteri Nusron Pastikan Hak Tanah Warga Tetap Dilindungi

oleh Iwan Purnama
20 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Bencana alam tak hanya merobohkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga berpotensi menghapus jejak hak kepemilikan rakyat. Di...

Ketua Dewan Nasional Setara Institut Hendardi. (Dok/Setara)

TNI Urus Terorisme, Demokrasi Jadi Pertaruhannya

oleh Erwin C. Sihombing
19 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pelibatan TNI dalam menangani perkara terorisme perlu dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, pendekatan militeristik dalam menangani teror berimplikasi...

Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme perlu ditolak

Tolak Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme

oleh Erwin C. Sihombing
19 Januari 2026
0

Sementara Pasal 3 mengatur bahwa fungsi penangkalan dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan atau operasi yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya.

Post Selanjutnya
Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Lengkap: Dari 10 Juta – 100 Juta

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Lengkap: Dari 10 Juta - 100 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.