EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Pemblokiran STNK wajib dilakukan setelah menjual kendaraan untuk menghindari tanggung jawab pajak dan hukum, dengan proses yang bisa dilakukan secara online maupun offline di Samsat.

Ray oleh Ray
16 April 2025
dalam NASIONAL, OTOMOTIF, TIPS
0
A A
0
Pabrik Sepatu Siap-Siap PHK Massal Akibat Tarif Trump?
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN – Langkah penting jika Anda telah menjual kendaraan adalah memblokir STNK. Tindakan ini bertujuan agar Anda terhindar dari potensi masalah pajak maupun tanggung jawab hukum di kemudian hari.

Anda perlu memahami ketika kendaraan telah dijual namun datanya belum diblokir, maka secara administratif Anda masih tercatat sebagai pemilik resmi.

Alhasil, segala kewajiban seperti bayar pajak tahunan maupun konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa saja tetap dibebankan kepada Anda sebagai pemilik sebelumnya. dilansir cnnindonesia.com .

Namun tenang, blokir data kendaraan bukanlah hal sulit. Proses ini bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan atau secara online. Berikut uraiannya.

Siapkan dokumen

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

2.Fotokopi STNK kendaraan yang dijual

3.Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

4.Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

5.Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat

6.Materai sebanyak 2 buah

7.Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain

Online

1.Akses Situs Resmi Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital

2.Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan

3.Login: Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat

4.Pilih Layanan Blokir STNK: Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia

5.Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli

6.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap

7.Submit Permohonan: Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda

8.Konfirmasi dan Verifikasi: Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui, demikian mengutip berbagai sumber

Datang ke Samsat

1.Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2.Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK

3.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat

4.Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas

5.Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan

6.Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda

7.Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

Tags: administrasi kendaraanblokir STNKBPKBdokumen persyaratanJakarta Baratjual kendaraankantor Samsatkendaraanmobilmotorpajak kendaraanproses onlineSamsatstnksurat jual beliSurat Pemblokiran Kendaraantanggung jawab hukum
Ray

Ray

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
47

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
24

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Rekomendasi Untuk Anda

Tiga Kapal Induk Unjuk Kekuatan di Pasifik Pamer di Filipina

Tiga Kapal Induk Unjuk Kekuatan di Pasifik Pamer di Filipina

11 Agustus 2025
7
Somasi Resmi ke Jokowi, Roy Suryo Ungkap Kekecewaan

Somasi Resmi ke Jokowi, Roy Suryo Ungkap Kekecewaan

11 Agustus 2025
14
Kunjungan Kerja Prabowo di Timur Tengah Dimulai dari Abu Dhabi

Kunjungan Kerja Prabowo di Timur Tengah Dimulai dari Abu Dhabi

9 April 2025
21
Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam RUU KUHAP Bisa Jadi Senjakala Pemberantasan Korupsi

Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam RUU KUHAP Bisa Jadi Senjakala Pemberantasan Korupsi

4 April 2025
12
SDN 5 Kraton Tak Dapat Siswa Baru

SDN 5 Kraton Tak Dapat Siswa Baru

9 Juli 2025
17

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version