EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM
Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy ditangkap di Jakarta Selatan terkait vape mengandung etomidate dan terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan tiga tersangka lain yang mengarahkannya.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
6 Mei 2025
Kategori POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Selatan, EKOIN.CO – Aktor Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat keras. Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” jelasnya pada Senin (5/5).

Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Kesehatan dan pidana turut serta. “Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary. Jika terbukti bersalah, Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat absen dalam pemeriksaan lanjutan. Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa pemeriksaan semestinya dilakukan pekan depan. “Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya,” ujarnya pada Rabu (30/4).

Nama Jonathan Frizzy muncul setelah polisi mengembangkan kasus dari tiga tersangka sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape beretomidate dari luar negeri. “Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata Ronald Sipayung pada Selasa (29/4).(Gambar diambil dari suara.com)

Berita Menarik Pilihan

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Partai Gema Dukung Prabowo Capres 2029, Pengamat: Demi Kerek Popularitas dan Elektoral

Tags: 12 tahun penjaraBintaro AkasiaJakarta SelatanJonathan FrizzyKabid Humas Ade AryKasat Narkoba SoettaPolda Metro Jayatersangka BTR EDS ERUU Kesehatanvape etomidate
Post Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Post Selanjutnya

Kemenhut Segel 55 Usaha Ilegal di Kawasan Hutan, Fokus pada Penyelamatan DAS

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam...

Gema Bangsa mendeklarasikan diri sebagai partai politik baru, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Partai Gema Dukung Prabowo Capres 2029, Pengamat: Demi Kerek Popularitas dan Elektoral

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

"Dengan penuh keyakinan dan tanggung jawab sejarah, saya nyatakan Partai Gema Bangsa resmi berdiri, resmi berjuang dan siap menjadi bagian...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Post Selanjutnya
Kemenhut Segel 55 Usaha Ilegal di Kawasan Hutan, Fokus pada Penyelamatan DAS

Kemenhut Segel 55 Usaha Ilegal di Kawasan Hutan, Fokus pada Penyelamatan DAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.