EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Korupsi Pengadaan Satelit: Kejagung Ungkap Tiga Nama Tersangka

Korupsi Pengadaan Satelit: Kejagung Ungkap Tiga Nama Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, dengan salah satu tersangka merupakan purnawirawan TNI yang menandatangani kontrak tanpa proses pengadaan sesuai aturan, serta melibatkan perusahaan asing rekomendasi pihak perantara.

Ibhent oleh Ibhent
11 Mei 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2012 hingga 2021, dan melibatkan aktor dari unsur militer serta sipil.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers yang berlangsung pada Rabu malam di Jakarta.

Tersangka pertama berinisial L, yang diketahui merupakan purnawirawan TNI Angkatan Laut. “Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Harli.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai pihak perantara. Tersangka ketiga, berinisial GK, menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) dari perusahaan asing, Navayo International AG.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa pada 1 Juli 2016, L dan GK menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa satelit. Namun, penunjukan perusahaan Navayo International AG sebagai mitra kerja sama tidak melalui proses pengadaan yang sesuai ketentuan pemerintah.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” tegas Harli dalam pernyataannya kepada media.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam kombinasi pasal yang sama.

Seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, guna memperjelas peran masing-masing dalam skema korupsi ini, serta untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

Kejaksaan Agung juga akan menggelar konferensi pers lanjutan pada pukul 23.00 WIB malam ini untuk memberikan penjelasan lebih mendalam terkait perkembangan kasus, termasuk potensi kerugian negara dan langkah hukum berikutnya. (*)

Tags: Anthony Thomas Van Der Haydenhukum pidanaKejaksaan AgungKementerian Pertahanankonferensi pers Kejagungkorupsi satelitLaksamana Muda TNI (Purn)Navayo International AGorbit 123 derajat BTpengadaan ilegalproyek pertahanantindak pidana militer
Post Sebelumnya

Perkuat Nasionalisme, Kemhan dan Kemenristekdikti Sinergi Gelar KKN di Daerah Perbatasan

Post Selanjutnya

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Terasa Hingga Medan

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Terasa Hingga Medan

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh, Terasa Hingga Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.