EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM LIPUTAN KHUSUS
Di Pengadilan Tipikor, Hasto Kristiyanto Bantah Tudingan Sebagai Aktor Intelektual Suap Harun Masiku

Di Pengadilan Tipikor, Hasto Kristiyanto Bantah Tudingan Sebagai Aktor Intelektual Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto menolak tuduhan sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku, menyatakan bahwa permintaan fatwa Mahkamah Agung merupakan tindakan organisatoris partai dan menilai persidangan ini sebagai daur ulang yang dipaksakan.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
16 Mei 2025
Kategori LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan kehadiran saksi tersebut memberatkan dirinya.

“Ini juga satu proses yang agak khusus, bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyidik dari KPK kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung, sehingga kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” ujar Hasto di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Hasto turut menanggapi tudingan bahwa dirinya disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku. Dia menegaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Harun di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan kebijakan resmi DPP PDIP.

“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa permintaan fatwa MA merupakan tindakan organisatoris partai. Dia menilai kasus yang menjeratnya sebagai persidangan daur ulang yang dipaksakan.

“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika Pak Arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprin lidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” tegasnya.

Nah karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik, yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta,” tambah Hasto.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Hasto dituding menghalangi upaya penangkapan Harun yang menjadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” bunyi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Selain itu, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri divonis bersalah. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Tags: dakwaan jaksa.Donny Tri IstiqomahHarun MasikuHasto KristiyantoJakarta Pusatjudicial reviewkasus korupsiKPKMahkamah AgungPengadilan TipikorSaeful Bahrisidang korupsi.suap PAWWahyu Setiawan
Post Sebelumnya

Pengamanan TNI di Kejaksaan Bentuk Dukungan Militer Terhadap Supremasi Sipil Dalam Penegakan Hukum

Post Selanjutnya

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD di Kec. Sahu, Halmahera Barat

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD di Kec. Sahu, Halmahera Barat

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD di Kec. Sahu, Halmahera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.