EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Sita Rest Area Km. 21B  di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rest Area Km. 21B di Tol Jagorawi dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, dalam kasus korupsi tata kelola timah. Aset tersebut milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018-2020.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
21 Mei 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga timah. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka

Petugas penyidik Kejagung memasang dua plang berstatus penyitaan, Rabu ( 21/05/2025 ).  Langkah ini berdasarkan Surat Perintah (SP) Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tertulis dalam plang tersebut.

Aset Terkait Dua Perusahaan

Berdasarkan dokumen, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) rest area tersebut tercatat atas nama PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Namun, Kejagung menyatakan bahwa CV Venus Inti Perkasa memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.

Lima Korporasi Tersangka

Selain CV Venus Inti Perkasa, Kejagung juga telah menetapkan empat perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Berita Menarik Pilihan

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Terpidana Utama dan Putusan Pengadilan

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tamron pada 27 Desember 2024.

*”Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,”* bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta seperti dilihat pada Senin (17/3).

Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.

Langkah Hukum Berlanjut

Penyitaan rest area ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap korporasi terkait masih terus berjalan.(*)

 

Tags: CV Venus Inti Perkasaekoin.coJawa BaratKejaksaan Agungkorupsi timahpenyitaan asetPT Timah Tbkrest area Tol JagorawiTamronuang pengganti
Post Sebelumnya

Penyidikan Kasus Kredit Sritex, Kejagung Amankan Iwan Setiawan Lukminto

Post Selanjutnya

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692,98 Miliar

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Post Selanjutnya
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692,98 Miliar

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Rp692,98 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.