EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Walikota Bekasi Tri Adhianto ‘Gercep’ Tindaklanjuti 15 Arahan Gubernur

Teks Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto. (IST)

Walikota Bekasi Tri Adhianto ‘Gercep’ Tindaklanjuti 15 Arahan Gubernur

Enta57 oleh Enta57
30 Mei 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA, RAGAM, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi, EKOIN.CO-Penerapan aturan jam malam bagi warga berstatus pelajar Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung ditindaklannjuti dan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi.

Hal itu terlihat, dari gerakan cepat (Gercep,red) yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang bertindak dengan kajian berbagi aspek pola kehidupan masyarakat, serta tidak mengganggu aktivitas fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan menjalankan usaha.

“Senada dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penerapan instruksi aturan tersebut. Dalam penerapannya, kami buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja bagi pelajar, ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota juga Kabupaten,” Ujar Tri Adhianto dilansir dari Trbunnews Bekasi, Kamis ( 29/05/2025).

Dipaparkan Tri menjelaskan, penerapan jam malam di Kota Bekasi akan disesuaikan dengan kajian berbagai aspek.
Misalnya, Pemkot Bekasi akan tetap membuka fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalankan kegiatan usaha.

“Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus tetapi tentu ada beberapa hal ada yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi,” jelasnya.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Drama Transfer Persis Solo: Lepas Striker Tanpa Debut, Jefferson Carioca Jadi Tumpuan Baru Laskar Sambernyawa

Tri menilai bahwa Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan memiliki kehidupan masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu. “Karena kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut disebutkan, aturan atau larangan siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Atau bisa saja berada di luar rumah, ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambahnya

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik. Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rill,EKOIN.CO)

 

Tags: culturededy mulyadiGubernur jabarjam malam pelajarKDMmasyarakat bekasisosialSurat Edaran Gubernurtri adhiantoUU Perlindungan Anakwalikota bekasi
Post Sebelumnya

Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Deli Serdang Eddy Godol

Post Selanjutnya

Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Enta57

Enta57

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Drama Transfer Persis Solo: Lepas Striker Tanpa Debut, Jefferson Carioca Jadi Tumpuan Baru Laskar Sambernyawa

Drama Transfer Persis Solo: Lepas Striker Tanpa Debut, Jefferson Carioca Jadi Tumpuan Baru Laskar Sambernyawa

oleh Danang F Pradhipta
7 Februari 2026
0

​Solo, Ekoin.co – Persis Solo tengah menjadi sorotan utama dalam bursa transfer paruh musim BRI Super League 2025/2026. Di tengah...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Post Selanjutnya
Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.