EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Walikota Bekasi Tri Adhianto ‘Gercep’ Tindaklanjuti 15 Arahan Gubernur

Teks Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto. (IST)

Walikota Bekasi Tri Adhianto ‘Gercep’ Tindaklanjuti 15 Arahan Gubernur

Enta57 oleh Enta57
30 Mei 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA, RAGAM, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi, EKOIN.CO-Penerapan aturan jam malam bagi warga berstatus pelajar Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung ditindaklannjuti dan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi.

Hal itu terlihat, dari gerakan cepat (Gercep,red) yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang bertindak dengan kajian berbagi aspek pola kehidupan masyarakat, serta tidak mengganggu aktivitas fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan menjalankan usaha.

“Senada dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penerapan instruksi aturan tersebut. Dalam penerapannya, kami buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja bagi pelajar, ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota juga Kabupaten,” Ujar Tri Adhianto dilansir dari Trbunnews Bekasi, Kamis ( 29/05/2025).

Dipaparkan Tri menjelaskan, penerapan jam malam di Kota Bekasi akan disesuaikan dengan kajian berbagai aspek.
Misalnya, Pemkot Bekasi akan tetap membuka fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalankan kegiatan usaha.

“Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus tetapi tentu ada beberapa hal ada yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi,” jelasnya.

Berita Menarik Pilihan

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

Tri menilai bahwa Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan memiliki kehidupan masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu. “Karena kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut disebutkan, aturan atau larangan siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Atau bisa saja berada di luar rumah, ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambahnya

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik. Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rill,EKOIN.CO)

 

Tags: culturededy mulyadiGubernur jabarjam malam pelajarKDMmasyarakat bekasisosialSurat Edaran Gubernurtri adhiantoUU Perlindungan Anakwalikota bekasi
Post Sebelumnya

Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Deli Serdang Eddy Godol

Post Selanjutnya

Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Enta57

Enta57

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan terkait tindak lanjut program strategis nasional di Jakarta. Pemprov DKI secara resmi melarang penggunaan atap seng pada proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) baru guna mendukung arahan Presiden Prabowo dalam menciptakan hunian yang lebih sejuk dan sehat. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

“Kami akan menginstruksikan agar rumah susun maupun rumah baru yang dibangun Pemprov DKI tidak lagi memakai seng. Seluruhnya akan menggunakan...

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menlu Sugiono saat berdialog dengan pimpinan ormas Islam di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini menghasilkan dukungan penuh dari PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI terhadap langkah pemerintah bergabung dalam Board of Peace demi memperjuangkan kedaulatan Palestina. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Ekoin.co)

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

“Presiden menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia diarahkan untuk mengirim pasukan perdamaian dengan mandat absolut melindungi rakyat Palestina,” ujar Gus Yahya usai...

Tahap awal seleksi masuk perguruan tinggi negeri resmi dimulai. Mulai 3 Februari hingga 28 Februari 2026

JANGAN SAMPAI GAGAL! Panduan Lengkap Registrasi Akun Siswa SNBP 2026: Hindari 5 Kesalahan Fatal Ini

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Tahap awal seleksi masuk perguruan tinggi negeri resmi dimulai. Mulai 3 Februari hingga 28 Februari 2026, seluruh siswa kelas XII...

ajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti puluhan senjata tajam hasil modifikasi yang disita dari para pelaku tawuran dalam konferensi pers Operasi Pekat Jaya di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Sebanyak 105 pelaku berhasil diamankan guna menekan angka kriminalitas jalanan di ibu kota. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya/Ekoin.co)

Operasi Pekat Jaya: Polda Metro Amankan 105 Pelaku Tawuran, 56 Senjata Tajam Modifikasi Disita

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

“Hasil operasi menunjukkan 105 orang kami amankan. Setelah dilakukan pendalaman, 55 orang kami kenakan pembinaan, sedangkan 50 lainnya ditetapkan sebagai...

Post Selanjutnya
Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.