EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks Kajari Jakbar Sudah Pindah Tugas Saat Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Tahap Kasasi 

Oplus_131074

Eks Kajari Jakbar Sudah Pindah Tugas Saat Kasus Investasi Bodong Robot Trading di Tahap Kasasi 

Iwan Ginting mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Sebab, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
3 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting memastikan bahwa dirinya sudah pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di tahap Kasasi.

Oleh karenanya, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Sebab, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang ketika itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar.

Iwan mengatakan pada saat pelaksanaan eksekusi, sudah tidak menjabat Kepala Kejari Jakbar. Jadi tidak mengetahui soal mekanisme pelaksanaan eksekusi dengan mengembalikan barang bukti uang kepada nasabah sebagai korban robot trading Fahrenheit.

“Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6).

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Namun, Iwan mengaku dirinya sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, saat perkaranya dilakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

“Saya lupa (susunan tim JPU), ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto sebagai tim JPU,” ucap Iwan.

Saat ditelisik jaksa penuntut umum terkait barang bukti uang senilai Rp 83 miliar, Iwan mengamininya. Namun, tidak mengetahui jumlah barang bukti uang secara pasti.

“Ada barang bukti uang Rp 83 miliar?,” tanya Jaksa.

“Iya benar, persisnya tidak ingat. Tapi ada,” jawab Iwan.

Mendengar tanggapan Iwan, Jaksa mendalami terkait penanganan adanya barang bukti uang dalam suatu perkara. Iwan memastikan, setiap barang bukti uang tidak dalam bentuk tunai, melainkan melalui transfer bank.

“Ya tentunya pada saat tahap dua, jaksa tentu akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan barang bukti tersebut, apabila dalam bentuk barang diserah terimakan, kalau bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, akan terima, kami minta transfer,” ujar Iwan.

“Kemudian setelah itu tentu akan diproses sebagai barang bukti, kemudian apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap tentu kita akan segera laksanakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan dirinya tidak mengetahui lagi soal kelanjutan dari penanganan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebab, ketika dirinya melepaskan jabatan Kajari Jakbar, perkara itu masih dalam tahap kasasi.

“Ketika eksekusi tidak ada disana?,” tanya Jaksa.

“Tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah tugas masih pada tahap kasasi,” imbuhnya. []

Tags: dakwaan jaksa.Eks Kajari JakbarFahrenheitIwan GintingKasus Robot TradingKejari JakbarPenggelapan Barang BuktiTerdakwa Azam Akhmad Akhsya
Post Sebelumnya

Ketua Umum PWP-SS Hj. Wiwid Tatung: Perempuan Palembang Mandiri dan Hebat, Siap Harumkan Budaya Indonesia ke Mancanegara

Post Selanjutnya

Menjelang Idul Adha, Bupati Garut Tinjau Kesehatan Hewan Kurban

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Menjelang Idul Adha, Bupati Garut Tinjau Kesehatan Hewan Kurban

Menjelang Idul Adha, Bupati Garut Tinjau Kesehatan Hewan Kurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.