Jakarta, EKOIN.CO, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting memastikan bahwa dirinya sudah pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) saat kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di tahap Kasasi.
Oleh karenanya, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit. Sebab, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti uang perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya yang ketika itu menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar.
Iwan mengatakan pada saat pelaksanaan eksekusi, sudah tidak menjabat Kepala Kejari Jakbar. Jadi tidak mengetahui soal mekanisme pelaksanaan eksekusi dengan mengembalikan barang bukti uang kepada nasabah sebagai korban robot trading Fahrenheit.
“Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Namun, Iwan mengaku dirinya sempat menangani perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, saat perkaranya dilakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. Menurutnya, perkara itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung.
“Saya lupa (susunan tim JPU), ada dari Kejaksaan Agung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto sebagai tim JPU,” ucap Iwan.
Saat ditelisik jaksa penuntut umum terkait barang bukti uang senilai Rp 83 miliar, Iwan mengamininya. Namun, tidak mengetahui jumlah barang bukti uang secara pasti.
“Ada barang bukti uang Rp 83 miliar?,” tanya Jaksa.
“Iya benar, persisnya tidak ingat. Tapi ada,” jawab Iwan.
Mendengar tanggapan Iwan, Jaksa mendalami terkait penanganan adanya barang bukti uang dalam suatu perkara. Iwan memastikan, setiap barang bukti uang tidak dalam bentuk tunai, melainkan melalui transfer bank.
“Ya tentunya pada saat tahap dua, jaksa tentu akan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan barang bukti tersebut, apabila dalam bentuk barang diserah terimakan, kalau bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, akan terima, kami minta transfer,” ujar Iwan.
“Kemudian setelah itu tentu akan diproses sebagai barang bukti, kemudian apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap tentu kita akan segera laksanakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan dirinya tidak mengetahui lagi soal kelanjutan dari penanganan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebab, ketika dirinya melepaskan jabatan Kajari Jakbar, perkara itu masih dalam tahap kasasi.
“Ketika eksekusi tidak ada disana?,” tanya Jaksa.
“Tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah tugas masih pada tahap kasasi,” imbuhnya. []










