Jakarta , EKOIN.CO – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial YJ (33), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis heroin. Penangkapan dilakukan di kawasan Karang Tengah pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga berisi heroin dengan total berat bruto mencapai 1,106 kilogram.
“Rinciannya, kantong A dan B masing-masing seberat 0,454 gram dan kantong C seberat 0,200 gram. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai 1,1 kilogram lebih,” ujar AKP Edy dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut AKP Edy, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian signifikan, mengingat terakhir kali polisi berhasil mengungkap peredaran heroin di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa heroin tersebut dikirim dari wilayah Sumatera dan rencananya akan diedarkan di Jakarta. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba sebelum barang diedarkan ke masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan heroin,” tambah AKP Edy.
Kini tersangka YJ ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.





