Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Para tersangka berinisial IJ, A, N, HM, WN, EBS, EM, SU, LN, dan RZ. Satu pelaku di antaranya adalah ibu kandung dari anak yang dijual.
“Ada 10 pelaku yang ditangkap. Korban anak berinisial RZA diculik oleh ibu kandungnya sendiri berinisial IJ untuk dijual,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Kombes Iman Imanuddin menerangkan kronologi awalnya tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban di rumah tante korban berinisial CN dan saksi RS nenek korban, mengaku korban RZA di ajak IJ bermain, pada 31 Oktober 2025. Namun sampai pada hari Jumat 21 November 2025, anak RZA tidak juga kembali.
“Pengungkapan berawal dari adanya laporan anak hilang kepada Polres Metro Jakarta Barat. Serangkaian proses penyelidikan pun dilakukan menindak lanjuti laporan tersebut,” ujar Iman.
Hasil pendalaman, mata rantai penjualan RZA ini membuat terbongkarnya jaringan penjual anak tersebut. Korban ternyata awalnya dijual oleh ibu kandungnya seharga Rp 17,5 juta.
“Lalu dijual kembali ke EM seharga Rp 35 juta, dan selanjutnya ke LN seharga Rp 85 juta. LN diketahui sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi,” terangnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, lokasi keberadaan anak yang dijual itu memiliki medan yang cukup sulit. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumatera.
“Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan perawatan. Kasus masih terus dikembangkan,” paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.





