EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
Tangan memegang uang tunai dengan tulisan BSU Bantuan Subsidi Upah 2025

Ilustrasi pekerja menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pada tahun 2025.

Apa Arti BSU dan Cara Ceknya di Pospay, BPJS, Kemnaker

Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Kamu Bisa Dapat Rp600 Ribu dari Pemerintah, Asal Penuhi Syarat Ini.

Syihana oleh Syihana
5 Juni 2025
Kategori KEUANGAN, TIPS
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh selama Juni dan Juli 2025. Pemerintah memberikan bantuan ini sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, dengan masing-masing Rp300.000 per bulan. PIhaknya menyalurkan dana ini kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.

Apa Arti BSU?

BSU adalah bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah membantu meringankan beban ekonomi akibat tekanan kondisi ekonomi nasional. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima bantuan. Selain itu, pegawai BUMN dan pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya juga tidak mendapatkan BSU.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar terdaftar sebagai penerima BSU, pekerja wajib memenuhi enam kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.

    Berita Menarik Pilihan

    Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

    IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten.

  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

  5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan.

  6. Masuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.

Cara Cek Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay

Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan status penerima BSU. Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Daftar akun menggunakan data diri seperti NIK dan nomor telepon.

  3. Masuk ke aplikasi dan cek notifikasi untuk mengetahui statusnya sebagai penerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman BPJS:

  1. Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

  3. Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email.

  4. Klik tombol “Lanjutkan”.

  5. Sistem akan memverifikasi data,

  6. masukkan nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).

  7. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau SMS.

Cara Cek Penerima BSU Melalui Website Kemnaker

Kamu dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id

  2. Login menggunakan akun Kemnaker.

  3. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar”, lalu lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP.

  4. Setelah akun terverifikasi, lengkapi data profil secara lengkap termasuk data pekerjaan dan kepesertaan BPJS.

  5. Masuk ke menu “Cek Status BSU” untuk melihat status penerima.

Situs akan menampilkan salah satu dari tiga status berikut:

  • Terdaftar: terdaftar sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

  • Ditetapkan: dinyatakan layak sebagai penerima.

  • Tersalurkan: bantuan telah dikirim ke rekening penerima.

Pada tanggal 5 Juni 2025, situs bsu.kemnaker.go.id mengalami kendala akses sehingga tidak bisa dibuka. Untuk itu, pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui platform lain, seperti situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay.

Tags: aplikasi Pospaybantuan buruhbantuan pekerjabantuan sosial pemerintahBantuan Subsidi UpahBPJS KetenagakerjaanBSU 2025BSU Juni JuliBSU Kemnakercara cek BSUcek BSUgaji pekerjasyarat BSU
Post Sebelumnya

Kapolri Dampingi Presiden RI dalam Panen Raya Jagung Serentak di Bengkayang

Post Selanjutnya

Wamendes: Koperasi dari Desa, oleh Desa, untuk Desa

Syihana

Syihana

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Post Selanjutnya
Wamendes: Koperasi dari Desa, oleh Desa, untuk Desa

Wamendes: Koperasi dari Desa, oleh Desa, untuk Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.