Jakarta, EKOIN – CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, dan Sekretaris Jenderal Ade Darmawan sebagai saksi terkait laporan dugaan isu ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Benar (ada pemeriksaan saksi-saksi),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sya, pada Selasa (10/6/2025).
Menurut Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, laporan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. “Jadi hari ini, teman-teman ya, hari ini kami pemeriksaan dua kali. Yang tadinya, ini ada penarikan ya. Jadi yang di Jakarta Selatan, itu dikembalikan ke Polda Metro, dan itu gabungan jadinya,” jelas Ade kepada wartawan.
Peradi Bersatu, yang membentuk Tim Advokat Public Defender, juga melaporkan empat orang lainnya terkait dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi. Keempat orang tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025.





