SURABAYA,EKOIN.CO – Penyegelan lahan parkir sejumlah minimarket di Surabaya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, menilai kebijakan tersebut justru kontra produktif dan membebani pelaku usaha, meskipun tujuannya untuk menertibkan parkir liar dinilai baik.
Kebijakan ini diberlakukan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mewajibkan seluruh pengusaha minimarket menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang mengenakan rompi berlogo perusahaan. Minimarket yang tidak mematuhi aturan ini terancam disegel lahannya, seperti yang sudah mulai dilakukan sejak Selasa (10/6/2025) oleh petugas Satpol PP.
“Tujuannya baik, tetapi caranya ya nggak gitu lah. Harus ada kejelasan peran dan tanggung jawab. Ini menyangkut pemkot, pemilik gerai, juru parkir, dan juga masyarakat pengguna parkir,” ujar Alif di Surabaya, Kamis (12/6/2025).
Menurut Alif, pendekatan yang diambil Pemkot kurang bijak karena tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha. Ia menyebut bahwa minimarket yang sudah membayar pajak parkir seharusnya dilindungi dari praktik jukir liar, bukan malah disegel.
Lebih jauh, ia mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi. Tujuannya agar diketahui dengan jelas minimarket mana yang telah taat membayar pajak, namun tetap diganggu jukir liar.
“Dinas terkait harus turun, melakukan cek mana yang bayar pajak parkir tapi masih ada parkir liar. Jangan sampai pengusaha jadi korban kebijakan yang tidak konsisten,” tegas Alif.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir yang dikeluarkan Pemkot Surabaya per tanggal 2 Juni 2025. Dalam SE tersebut, seluruh pengelola usaha yang menyediakan lahan parkir diwajibkan memiliki jukir resmi.
Wali Kota Eri Cahyadi sendiri menyatakan bahwa penyegelan adalah bentuk penegakan peraturan yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menekan pelaku usaha, tetapi untuk menciptakan keteraturan.
“Jadi nanti mau dibuka lagi terserah (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya,” ucap Eri kepada media.
Sejumlah minimarket yang lahan parkirnya disegel pun terlihat memasang pita garis Satpol PP sebagai tanda bahwa area tersebut tidak dapat digunakan sementara waktu.
Langkah penyegelan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Banyak yang bertanya-tanya apakah penyegelan dilakukan berdasarkan kajian menyeluruh atau sekadar penegakan cepat yang bisa menimbulkan efek samping.
Komisi C DPRD Surabaya menyatakan akan segera mengkaji ulang dasar kebijakan tersebut. Alif menegaskan pentingnya evaluasi terhadap regulasi agar ke depan tidak merugikan salah satu pihak.
“Penataan sistem parkir di Surabaya harus dilakukan dengan cara yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak dan berkeadilan,” lanjut Alif.
Ia juga menyoroti perlunya koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kebijakan publik. Dalam hal ini, kolaborasi antara Dishub, Satpol PP, pelaku usaha, serta masyarakat sangat dibutuhkan.
Menurut Alif, kebijakan sepihak tanpa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan akan menimbulkan resistensi dan mengurangi efektivitas implementasi.
Sementara itu, Pemkot Surabaya menyatakan tidak akan membuka kembali lahan parkir yang disegel sebelum syarat penyediaan jukir resmi dipenuhi. Mereka juga menegaskan bahwa aturan berlaku bagi semua jenis minimarket tanpa kecuali.
Langkah Pemkot ini diyakini sebagai bagian dari upaya penataan parkir yang lebih besar. Namun, di lapangan, pelaksanaan aturan ini justru menjadi sumber polemik.
Beberapa pengusaha minimarket mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan diterapkan. Mereka juga menyebut biaya tambahan untuk pengadaan jukir resmi sebagai beban operasional yang baru.
Salah satu pengelola minimarket di kawasan Rungkut menyebut penyegelan dilakukan tiba-tiba tanpa peringatan terlebih dahulu. “Kami tidak diberi waktu untuk menyesuaikan diri, tiba-tiba saja lahan parkir ditutup paksa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya. Namun, tetap saja lahan parkir mereka disegel dengan alasan tidak memiliki jukir resmi.
Situasi ini membuat pelaku usaha merasa dalam posisi yang serba salah. Di satu sisi mereka ingin patuh terhadap aturan, di sisi lain mereka merasa kebijakan diterapkan secara tergesa-gesa.
Dishub Surabaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai verifikasi titik parkir minimarket yang telah menyetor pajak. Begitu pula Satpol PP yang hingga kini masih aktif melakukan penyegelan.
Di kalangan warga, kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian mendukung upaya Pemkot menertibkan parkir liar, namun sebagian lagi menyayangkan caranya yang dinilai tidak ramah terhadap pelaku usaha.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sektor ritel kecil bisa terdampak secara ekonomi jika penyegelan berlanjut tanpa solusi yang tepat.
Wali Kota Eri mengklaim bahwa aturan ini diterapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama. Ia mengajak seluruh pihak untuk menaati peraturan demi kemajuan Surabaya.
Namun, pihak legislatif menilai bahwa harus ada mekanisme evaluasi agar kebijakan tidak merugikan kelompok tertentu. Dalam hal ini, pendekatan persuasif dan edukatif menjadi pilihan yang lebih bijak.
Beberapa pengamat kebijakan publik menyarankan agar Pemkot melakukan dialog dengan asosiasi pelaku usaha retail. Tujuannya agar kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik baru.
Kebijakan parkir yang ideal menurut para ahli adalah yang berbasis data dan mendahulukan keterlibatan masyarakat. Tanpa pendekatan semacam ini, efektivitas aturan akan sulit dicapai.
Komisi C juga menyarankan agar Pemkot membuka saluran pengaduan bagi minimarket yang merasa diperlakukan tidak adil dalam kebijakan parkir ini.
Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap penerapan SE yang menjadi dasar hukum kebijakan. Evaluasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk revisi atau penyesuaian aturan.
Di sisi lain, perluasan sertifikasi jukir resmi juga menjadi pekerjaan rumah besar. Minimarket tidak bisa serta-merta menyediakan jukir berseragam jika SDM-nya belum tersedia.
Program pelatihan dan pengadaan seragam jukir resmi semestinya juga difasilitasi oleh pemerintah daerah, bukan sepenuhnya dibebankan ke pengusaha.
Upaya penertiban parkir liar memang penting, namun harus dijalankan dengan skema kebijakan yang inklusif dan tidak reaktif.
Langkah Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir di minimarket harus disertai komunikasi yang terbuka dan sistematis dengan para pelaku usaha. Proses peralihan ke sistem jukir resmi tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa persiapan dan dukungan teknis. Penyegelan lahan parkir hendaknya menjadi opsi terakhir setelah pendekatan dialog dan pembinaan dilakukan.
Pemerintah daerah sebaiknya menyediakan waktu transisi yang wajar bagi para pengusaha untuk memenuhi kewajiban dalam penyediaan jukir resmi. Pendekatan bertahap akan membantu pengusaha menyesuaikan sistem internal mereka tanpa mengganggu operasional harian. Di sisi lain, jukir yang tidak resmi juga perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Penting juga agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat, duduk bersama dalam menyusun ulang regulasi parkir yang berpihak dan adil. Dengan melibatkan seluruh unsur terkait, kebijakan akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan. Transparansi dan akuntabilitas juga perlu dikedepankan dalam proses ini.
Jika tidak segera dikaji ulang, kebijakan ini berpotensi memunculkan resistensi yang lebih besar dari pelaku usaha dan bisa berdampak pada iklim investasi lokal. Pemerintah kota sebaiknya menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dan rekomendasi, agar bisa terus memperbaiki diri dalam menyusun kebijakan publik.
Penataan parkir memang harus menjadi bagian dari sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dan ramah masyarakat. Dengan cara yang bijak, adil, dan akomodatif, Surabaya bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menata ulang tata kelola parkir di era modern.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





