EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Sembilan Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp578 miliar

Sembilan Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp578 miliar

Sembilan petinggi perusahaan gula didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui impor gula ilegal, merugikan negara Rp578,1 miliar tanpa rekomendasi resmi dari kementerian terkait.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
20 Juni 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO-Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada 2015 hingga 2016.

Persidangan pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (13/6/2024) dan dipimpin oleh majelis hakim dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan.

Dalam persidangan itu, JPU menyebut bahwa tindakan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi masing-masing dengan melakukan importasi gula secara tidak sah.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita,” ujar jaksa Andi Setyawan.

Tindakan para terdakwa dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Menarik Pilihan

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kesembilan Terdakwa dan Perusahaan

Terdakwa pertama ialah Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products, yang disebut memperkaya diri sebesar Rp150,81 miliar.

Ia bekerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

Selanjutnya adalah Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene, yang memperkaya diri sebesar Rp39,25 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, disebut mendapat keuntungan sebesar Rp41,38 miliar lewat kerja sama serupa.

Kemudian, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, memperoleh keuntungan Rp77,21 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Sementara itu, Eka Sapanca, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, disebut memperkaya diri sebesar Rp32,01 miliar dari skema yang sama.

Terdakwa lainnya adalah Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, yang disebut meraup Rp60,99 miliar.

Hendrogiarto Tiwow, kuasa direksi PT Duta Sugar International, didakwa memperoleh keuntungan Rp41,23 miliar.

Kemudian, Hans Falita Hutama, Direktur PT Berkah Manis Makmur, disebut memperkaya diri Rp74,58 miliar melalui impor gula bersama INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri.

Terakhir adalah Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur PT Kebun Tebu Mas, yang juga disebut ikut melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Tidak Melalui Rapat Koordinasi

Persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Lembong dan Enggartiasto Lukita, tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.

JPU menegaskan bahwa pemberian 21 dan 7 Persetujuan Impor (PI) GKM itu tidak didasarkan pada prosedur sah sesuai aturan pengadaan bahan pangan strategis.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Namun, para terdakwa tetap mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP), melampaui izin yang mereka miliki.

“Para terdakwa juga mengajukan izin impor pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi,” lanjut JPU.

Melanggar Aturan Pengadaan Gula

Perusahaan-perusahaan yang terlibat seharusnya tidak berhak mengimpor GKM karena tidak memiliki fasilitas pengolahan GKP.

Namun, PI tetap diterbitkan oleh pejabat Kementerian Perdagangan tanpa rekomendasi Kemenperin.

Penerbitan PI ini, menurut JPU, berlangsung cepat dan tanpa evaluasi dampak pasokan terhadap pasar dalam negeri.

Akibat tindakan ini, harga gula di pasar sempat mengalami fluktuasi yang tidak wajar pada masa itu.

Hal tersebut turut diperkuat oleh laporan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kala itu.

Pemberian PI Dipercepat

Surat dakwaan menyebutkan bahwa penerbitan PI bahkan tidak pernah dibahas secara tuntas di forum lintas kementerian.

Beberapa PI dikeluarkan hanya beberapa hari setelah permohonan diajukan, tanpa adanya pengkajian komprehensif.

Kondisi tersebut membuat sistem importasi pangan menjadi tidak akuntabel dan rentan disalahgunakan.

Dalam kasus ini, kerja sama antara koperasi dan perusahaan swasta menjadi pola yang berulang.

“Kerja sama tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar produksi yang jelas,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Tindak Lanjut Hukum

JPU menuntut agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh unsur pasal yang dilanggar oleh para terdakwa.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kemenperin.

Jaksa juga mengajukan permintaan pemblokiran rekening korporasi yang terlibat untuk keperluan penyitaan aset.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar yang telah dihitung BPK.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Andi SetyawanEnggartiasto LukitaHansen SetiawaninkoppolKejagungKejaksaan AgungKementerian Perdagangankerugian negarakorupsi impor gulapersidangan Jakartaperusahaan swastaPI gulaPT PPIrafinasi gulaTipikorTom LembongTony Wijaya NgUU Tipikor
Post Sebelumnya

Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

Post Selanjutnya

Kedatangan Prabowo Disambut Resmi Rusia di St. Petersburg

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Kedatangan Prabowo Disambut Resmi Rusia di St. Petersburg

Kedatangan Prabowo Disambut Resmi Rusia di St. Petersburg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.