EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Setelah 7 Tahun Buron, Koruptor PT BGR Dibekuk

Setelah 7 Tahun Buron, Koruptor PT BGR Dibekuk

Terpidana Syahrizal ditangkap setelah 7 tahun buron akibat korupsi Rp3,6 miliar di proyek pupuk PT PKT."

Irvan oleh Irvan
20 Juni 2025
Kategori BREAKING NEWS, CEK FAKTA, HUKUM, PROFIL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan korupsi Syahrizal, S.E. di Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor, Kamis (19/6/2025) pukul 18.21 WIB. Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini diamankan setelah lama diburu akibat kasus korupsi di PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Medan.

Buronan Korupsi Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron. 

Syahrizal, mantan Pjs. General Manager PT Bhanda Ghara Reksa, terbukti merugikan negara Rp3,64 miliar dalam proyek pengelolaan pupuk PT Pupuk Kalimantan Timur periode 2016–2018. Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan,” ujar pernyataan resmi Kejaksaan Agung. Syahrizal langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk eksekusi.

Jaksa Agung menegaskan komitmennya mengejar buronan lain. “Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Segera serahkan diri,” tegasnya dalam rilis yang dikutip dari situs resmi Kejari Sumut.

Berita Menarik Pilihan

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Modus Korupsi Proyek Pupuk
Syahrizal didakwa memanipulasi biaya jasa pembongkaran dan penyimpanan pupuk. Kerugian negara terakumulasi dari mark-up harga dan pencatatan fiktif selama dua tahun.

Profil Terpidana
Lahir di Medan 24 April 1968, Syahrizal berdomisili di Depok dan Medan. Pria berusia 57 tahun ini sebelumnya menjabat sebagai penjabat general manager perusahaan BUMN tersebut.

Eskalasi Penanganan Buronan Korupsi
Kejaksaan Agung mengklaim telah menangkap 12 buronan korupsi sepanjang 2025. “Ini bukti keseriusan kami memberantas korupsi,” tambah juru bicara Satgas SIRI.

Dampak Kerugian Negara
Kerugian Rp3,64 miliar berasal dari penyimpangan anggaran proyek. Audit BPK menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi pekerjaan.

Proses Hukum Berikutnya

Tim jaksa eksekutor Sumut akan memproses pemindahan terpidana ke Lapas di Medan. Proses banding telah ditutup sejak putusan inkracht pada 2023.

Tags: BogorburonanKejaksaan Agungkerugian negarakorupsiMedanPT Bhanda Ghara Reksaputusan pengadilanSatgas SIRISyahrizal
Post Sebelumnya

Atletico Madrid Tekuk Seattle Sounders 3-1 di Grup B

Post Selanjutnya

Wali Kota Bekasi Usung Konsep Lahan Produktif

Irvan

Irvan

Berita Terkait

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

oleh Yudi Permana
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan...

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Post Selanjutnya
Wali Kota Bekasi Usung Konsep Lahan Produktif

Wali Kota Bekasi Usung Konsep Lahan Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.